sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

"Bukan tugas Prabowo sebagai Menhan untuk pulangkan Habib Rizieq"

Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan Menhan Prabowo Subianto tak perlu memulangkan Habib Rizieq Shihab.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 24 Okt 2019 20:30 WIB

Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Menhan Prabowo Subianto tak perlu memulangkan Habib Rizieq Shihab.

Menurut Anggota DPR itu, permintaan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) untuk memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bukanlah tugas Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dia menegaskan, tak ada yang melarang Rizieq kembali ke Tanah Air.

"Begini, pertama soal kepulangan seseorang dari luar negeri, termasuk Habib Rizieq itu bukan tupoksinya (tugas pokok, dan fungsi) Menhan. Jadi kok kenapa dikaitkan dengan posisi Pak Prabowo sebagai Menhan?" kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10).

Menurut Arsul, pada dasarnya tidak ada halangan terkait kepulangan Rizieq. Tidak ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan Rizeq ditangkal kembali ke Tanah Air.

"Artinya kalau mau pulang, setahu saya enggak terhalang. Jadi enggak usah juga dibawa pulang," kata Sekretaris Jenderal PPP ini.

Arsul menambahkan, Rizieq tak bisa kembali ke Indonesia apabila yang bersangkutan sudah ditangkal sebelumnya.

"Kecuali kalau misalnya beliau itu ditangkal masuk ke negara ini ya, baru kemudian harus kita klarifikasikan ke Imigrasi atau kepada lembaga penegak hukum terkait, ini masalahnya apa," jelas Arsul.

PA 212 sebelumnya memberikan tenggat waktu 100 hari kepada Prabowo untuk merealisasikan janjinya selama pilpres lalu. Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin mengatakan, salah satu yang paling penting ialah memulangkan Rizieq Shihab yang saat ini berada di Arab Saudi ke Indonesia.

Sponsored

Diketahui, saat Pilpres 2019 beberapa waktu lalu, Prabowo sebagai calon presiden (capres) nomor urut 02 memang pernah meneken pakta integritas yang disodorkan forum Ijtima Ulama II GNPF.

Pakta integritas itu berisi 17 poin yang salah satunya berisi kesanggupan Prabowo memulangkan dan menjamin Rizieq Shihab.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan partainya sudah melakukan pendekatan kepada pemerintah untuk memulangkan Rizieq ke Tanah Air. Bahkan Prabowo, sebut dia, sudah membicarakan hal tersebut jauh-jauh hari dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di MRT Senayan.

"Upaya-upaya untuk melakukan pemulangan, melakukan pendekatan kepada pihak pemerintah itu sebenarnya kami juga sudah lakukan," jelas Dasco.

Dasco mengatakan belum mengetahui apakah Prabowo telah melakukan pendekatan kembali ke Jokowi untuk memulangkan Rizieq.

"Kalau itu, saya enggak tahu apakah akan diusahakan lembali atau tidak. Saya belum mendengar langsung dari beliau (Prabowo). Nanti akan saya tanyakan," pungkasnya.

Rizieq Shihab hingga hari ini menetap di Arab Saudi sejak 2017 lalu setelah tersangkut dua kasus hukum.

Kasus pertama ialah terkait dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar. Kasus kedua terkait dugaan percakapan berbau pornografi dengan Firza Husein yang ditangani Mabes Polri.

Pada 2018 lalu Kepolisian telah menerbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) atas dua kasus yang menjerat Rizieq tersebut. Meski demikian, hingga kini Rizieq masih tertahan di Mekkah, Arab Saudi. 

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa halangan Rizieq pulang ke Tanah Air ialah karena harus membayar denda karena izin tinggalnya sudah habis.

Maftuh menerangkan bahwa Rizieq terbebani denda sebesar Rp110 juta karena overstay di Arab Saudi. Jika dihitung, Rizieq harus membayar Rp550 juta untuk lima orang anggota keluarganya.

Jika Rizieq tidak mau membayar, maka bisa menunggu pemberian amnesti alias pengampunan dari Kerajaan Arab Saudi untuk mereka yang kelebihan izin tinggal. 

Tiga tahun silam, Kerajaan Arab Saudi pernah mengeluarkan amnesti untuk para pelanggar izin tinggal. Selain itu, Rizieq secara ekstrem bisa mendatangi imigrasi agar ditangkap lantaran overstay untuk kemudian dideportasi dari Arab Saudi. 

Berita Lainnya
×
tekid