sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rapat Paripurna DPR, Puan lantik anggota PAW

Total ada 383 orang anggota DPR yang hadir secara fisik pada rapat paripurna hari ini.

Zahra Azria
Zahra Azria Senin, 11 Jan 2021 13:24 WIB
Rapat Paripurna DPR, Puan lantik anggota PAW

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusatara 2, DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (11/1). Rapat kali ini mengagendakan Pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW), sisa masa jabatan 2019-2024.

Tingginya kasus Covid-19 memaksa DPR membatasi kehadiran anggotanya untuk mengikuti rapat secara langsung, yaitu hanya 20% anggota yang hadir.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Pparipurna DPR RI hari ini telah ditandatangani 73 fisik, 310 virtual. Artinya total ada 383 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata sebelum membuka rapat paripurna, Senin (11/1).

Puan kemudian mengetuk palu pertanda rapat paripurna resmi dibuka.

“Dengan demikian forum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-11 Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2020-2021, hari Senin tanggal 11 Januari 2021, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Puan.

Agenda berlanjut, Politikus PDI-Perjuangan itu kemudian melantik Anggota DPR RI PAW, Bimantoro dari Fraksi Partai Gerindra, menggantikan rekan satu fraksinya, Soepriyatno.

Pelantikan PAW tersebut sesuai dengan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129/P tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPR dan MPR Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

“Sebelum memangku jabatan Anggota DPR RI, saudara wajib disumpah menurut agama Islam. Apakah saudara bersedia disumpah menurut Agama Islam?” kata Puan sebelum memimpin pengambilan sumpah.

Sponsored

"Bersedia," jawab yang bersangkutan.

Puan berharap Bimantoro bisa lebih memperkuat tugas-tugas konstitusional di DPR RI. Dia kemudian dipersilakan duduk di kursi yang telah disediakan.

Berita Lainnya
×
tekid