Rapimnas Golkar putuskan tolak revisi UU Pemilu
Golkar ingin fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar di Jakarta yang digelar 5 hingga 6 Maret 2021 menghasilkan sejumlah keputusan, di antaranya terkait Undang-Undang Pemilu dan penanganan Covid-19. Rapimnas Golkar memutuskan untuk tidak melakukan revisi terhadap UU Pemilu.
"Demi jalannya pemerintahan yang efektif demokratis dan menjaga stabilitas politik agar lebih fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan pascapandemi, Partai Golkar mendukung langkah untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilihan Umum dengan penyelenggaraan pilkada serentak di tahun 2024," ujar Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, saat mengumumkan hasil rapimnas disiarkan secara virtual, Sabtu (6/3/2021).
Pada kesempatan itu, Golkar mengistruksikan kepada seluruh ketua DPRD Partai Golkar untuk menjadi ujung tombak dalam pemerintahan dan pembangunan wilayah. Juga mengimbau kader mematuhi protokol kesehatan.
"Sebagai upaya penyebaran Covid-19 mengajak semua elemen bangsa untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dengan selalu menjalankan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Partai Golkar juga mendukung suksesnya program 3 T (testing, tracing dan treatment) dan juga program vaksinasi Covid-19 secara merata di seluruh lapisan masyarakat," bebernya.
Golkar, lanjut Airlangga, juga mengapresiasi pemerintah dalam menanggulamngi pandemi covid 19 yang secara nyata menurunkan kasus aktif Covid-19.
"Mencapai 11%, 58,8% tingkat kesembuhan, bed occupancy rate di bawa 70%, dan kita patut bangga soal vaksinasi kita berada di posisi terdepan di antara negara-negara ASEAN yang lain dengan akses terhadap vaksin sejumlah 426 juta dosis," katanya.
Rapimnas I Partai Golkar tersebut dihadiri 34 perwakilan DPD se Indonesia dan organisasi sayap Partai Golkar. Turut hadir dalam penutupan rapimnas, Ketua Dewan Kehormatan Akbar Tanjung dan Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie.