sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons RUU Pemilu, Surya Paloh: Cita-cita NasDem sama dengan Presiden!

NasDem dukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 07 Feb 2021 08:35 WIB
Respons RUU Pemilu, Surya Paloh: Cita-cita NasDem sama dengan Presiden!

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar 2014. Dia meminta Fraksi NasDem di DPR agar tidak melanjutkan Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Surya Paloh mengarahkan agar Fraksi Partai NasDem DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," demikian bunyi keterangan tertulis Partai NasDem, dikutip Minggu (7/2).

Sikap politik Surya Paloh tersebut sekaligus ingin meredam perbedaan pangdangan politisi NasDem di parlemen ihwal polemik pelaksanaan pilkada. NasDem mengklaim anggotanya akan mematuhi dan mengawal arahan Surya terkait revisi UU Pemilu tersebut.

Alasan penolakan Surya Paloh atas pembahasan RUU Pemilu itu juga dilandasi karena pandemi yang masih melanda Indonesia. Terlebih, pemulihan ekonomi akibat Covid-19 masih menerpa bangsa. Dia menilai soliditas partai politik dalam koalisi pemerintahan perlu dijaga.

Sebagai partai politik, kata Surya, NasDem wajib melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Namun, NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.

"Cita-cita dan tugas NasDem, adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," ujar Surya Paloh.

Sebelumnya, Fraksi NasDem telah menyatakan sikap dukungan terhadap RUU Pemilu dan normalisasi pilkada serentak dari 2024 menjadi 2022 dan 2023.

Ketua Fraksi Partai NasDem, Ahmad M. Ali menilai tidak ada mandat konstitusi yang memberikan wewenang pemerintah untuk menunda proses pilkada 2022 dan 2023 menjadi 2024, dibarengi dengan pilpres dan pileg.

Sponsored

"Tidak ada mandat sedikit pun, baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu/pilkada. Mandat dari rakyat untuk pemimpinnya, baik level nasional maupun daerah, berada dalam rentang lima tahunan. Dalam masa lima tahun itu, adalah hak rakyat untuk memilih kembali pemimpin atau wakil-wakilnya di lembaga-lembaga negara," kata Ali, Senin (1/2).

Berita Lainnya
×
tekid