sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Restorative justice Polri dan Kejaksaan bisa jadi ajang transaksional

Hendardi mendorong restorasi justice perlu diperkuat dengan regulasi agar tidak keluar dari jalur.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 27 Jan 2022 11:28 WIB
Restorative justice Polri dan Kejaksaan bisa jadi ajang transaksional

Ketua Setara Institute Hendardi menyebut penerapan restorative justice (RJ) tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan yang akuntabel, rentan dan menjadi instrumen transaksional. Hendardi mendorong restorasi justice perlu diperkuat dengan regulasi agar tidak keluar dari jalur.

Hal ini disampaikan Hendardi menyikapi institusi Polri dan Kejaksaan Agung yang merilis kinerjanya terkait pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana. Polri merilis 11.811 kasus diselesaikan dengan pendekatan ini sepanjang tahun 2021. Sedangkan Jaksa Agung merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022 juga diselesaikan dengan pendekatan yang sama.

Menurutnya, langkah dua institusi penegak hukum itu merupakan salah satu ikhtiar untuk menangani problem akut overcapacity lembaga pemasyarakatan, akibat orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif, yakni keadilan dalam bentuk pembalasan berujung pemidanaan.

"Ikhtiar serupa sempat didorong oleh berbagai kalangan untuk menyusun suatu regulasi setingkat Peraturan Presiden tentang Reorientasi Penyidikan Perkara Pidana di Kepolisian, tetapi hingga hari ini tidak tuntas," kata Hendardi dalam keterangannya kepada Alinea.id, Kamis (27/1).

Menurut Hendardi, kekhawatiran ini juga yang diingatkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar keadilan restoratif tidak menjadi ajang transkasional. Pekerjaan selanjutnya untuk Polri, yakni bagaimana mengontrol penerapan pendekatan tersebut, sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel.

Sedangkan di Kejaksaan Agung dengan aturan tersendiri, kata Hendardi, restorative justice bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara, padahal bisa diselesaikan dengan dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis, peran Kejaksaan sangat strategis untuk memastikan bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted. Dengan demikian, penerapan RJ di tubuh Kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana," ujar dia.

Menurut Hendardi, untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif, sejumlah regulasi perlu disusun, sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh sebagaimana telah direncanakan diadopsi dalam RUU KUHAP.

Sponsored

"Penerapan prinsip RJ ini bukan melulu mengandalkan diskresi Kapolri atau Jaksa Agung, tetapi harus berpedoman pada ukuran-ukuran yang disepakati, sehingga potensi-potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid