sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Restu Megawati jadi penentu Risma jadi Mensos pengganti Juliari

Posisi Menteri Sosial masih dianggap jatah PDI-Perjuangan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 14 Des 2020 14:19 WIB
Restu Megawati jadi penentu Risma jadi Mensos pengganti Juliari

Peluang Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menggantikan posisi Juliari Peter Batubara sebagai Menteri Sosial tergantung restu dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri.

"Kalau dia direkomendasi oleh Megawati jadi Mensos, maka peluang itu besar. Karena kuncinya restu dan rekomendasi Megawati sebagai Ketum PDI-P. Karena kita tahu, kursi Mensos itu masih jatah PDI-P," ujar pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin, dihubungi Alinea, Senin (14/12).

Bagi Ujang, kabar rekomendasi pergantian kursi Menteri Sosial itu bukan suatu hal luar biasa. Sebab, dirinya sudah memprediksi jatah menteri PDI-P tak akan berkurang.

"(Posisi Menteri Sosial) karena masih jatah PDI-P. Soal nama itu tergantung PDI-P. Dan sekarang yang muncul nama Risma," tuturnya.

Jika nantinya kader PDI-P mengisi kursi Menteri Sosial, Ujang menilai tidak otomatis mendongkrak citra pemerintah. Pasalnya, publik tetap menilai berdasarkan kinerja pemerintah.

"Tak akan terlalu berpengaruh banyak. Tak akan membuat pemerintah serta merta menjadi positif. Karena kita tak tahu kinerjanya nanti bagus atau tidak," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, belakangan ini beredar kabar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilirik Istana menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang tersangkut kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya Yusuf Lakaseng, pada acara tasyakuran Pilkada atas kemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji di Surabaya, Minggu (13/12).

Sponsored

Untuk diketahui, Juliari bersama pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS), ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan, Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dini hari. Dalam giat senyap KPK menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Duit terbagi dalam tiga mata uang.

Pada perkaranya, Mensos Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Kasus ini bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid