sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU KPK disahkan, Presiden Jokowi setuju

Presiden Jokowi disebut MenkumHAM Yasonna setuju poin-poin revisi UU KPK.

Achmad Al Fiqri Fadli Mubarok
Achmad Al Fiqri | Fadli Mubarok Selasa, 17 Sep 2019 16:09 WIB
Revisi UU KPK disahkan, Presiden Jokowi setuju

Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) akhirnya disahkan sebagai UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. RUU yang kencang ditentang publik itu disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Sebelum mengetok palu pengesahan RUU menjadi UU, Fahri sempat meminta persetujuan para peserta rapat dan memberikan waktu bagi pihak pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly. 

"Apakah pembicaraan tingkat II ihwal UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Fahri kepada peserta rapat. 

Anggota DPR yang hadir dalam rapat kompak menyatakan persetujuannya. "Setuju," kata mereka. 

Saat memberikan pandangan, Yasonna mengatakan, pemerintah sepakat dengan poin-poin revisi UU KPK. Menurut dia, penataan KPK lewat revisi telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/15/2017. Dalam putusan itu, KPK ditempatkan sebagai lembaga di ranah eksekutif. 

Lebih jauh, ia berharap, UU KPK yang baru bisa meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan HAM. "Berdasarkan hal tersebut, izinkan kami mewakili Presiden, dengan mengucap syukur, Presiden menyatakan setuju RUU Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disahkan menjadi UU,"  ujar dia. 

Setidaknya ada tujuh poin yang hasil revisi UU KPK. Pertama, KPK ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Sponsored

Gerindra dan PKS menolak

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, revisi UU KPK sebenarnya tidak mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR. Fraksi Gerindra, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut Supratman menolak poin terkait Dewan Pengawas. 

"Tujuh fraksi menerima tanpa catatan. Dua fraksi (PKS san Gerindra) belum dapat menerima atau menyetujui terutama soal Dewan Pengawas, sementara Demokrat belum memberikan pendapatnya," kata Supratman.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menilai UU KPK yang baru disahkan DPR akan mengganggu kinerja lembaga antirasuah. "Undang-Undang KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode. 

Lebih jauh, Laode juga mempertanyakan proses pembahasan RUU KPK yang terbilang kilat. Menurut dia, DPR dan perwakilan pemerintah menyalahi arahan dari Presiden Jokowi. "Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden," ujar dia. 

Berita Lainnya
×
tekid