sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU KPK langgar Piagam PBB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik langkah DPR memutuskan revisi UU KPK.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Jumat, 06 Sep 2019 17:57 WIB
Revisi UU KPK langgar Piagam PBB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritik langkah DPR memutuskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurut Saut, poin-poin dalam draf revisi UU KPK tidak sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Yang jelas, poin-poin (revisi UU KPK) yang kami anggap tidak relevan dengan piagam antikorupsi PBB. Poin-poin yang tidak relevan dengan (pasal-pasal terkait) gratifikasi," ucap Saut usai mengikuti acara #SaveKPK di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9).

Ia juga mengkritik poin revisi yang menyebabkan KPK 'turun pangkat' menjadi lembaga di bawah Presiden. Padahal, disebutkan dalam UU KPK, lembaga antirasuah itu tidak boleh berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun. "Itu sudah cukup membuktikan bahwa KPK itu independen," kata dia.

Menurut Saut, seharusnya DPR fokus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasalnya, masih banyak substansi UU Tipikor yang tidak sejalan dengan dengan Piagam PBB. 

"Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan hari ini adalah terus memperjuangkan poin-poin yang kami tanda tangani dalam Piagam PBB itu," ujar Saut.

Terpisah, Presiden Joko Widodo berharap agar DPR memiliki semangat untuk memperkuat KPK saat mengusulkan rencana revisi UU KPK. "Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Jokowi mengaku belum bisa menyikapi usulan revisi UU KPK yang disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (5/6) lalu. Pasalnya, ia belum melihat rancangan revisi UU KPK tersebut.

"Saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara. Yang pasti seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi. Tapi, apa dulu (revisinya), saya belum ngerti, jangan mendahului seperti itu," kata dia. 

Sponsored

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, di antaranya penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," ucap Agus.

Agus menegaskan, KPK menolak revisi UU itu dan bakal menyurati Presiden Jokowi. "Apalagi, jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," kata Agus. (Ant)

 

Berita Lainnya
×
tekid