sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU KPK, pemerintah dan DPR diharap capai titik temu 

Jokowi sepakat untuk merevisi UU dan akan segera mengirimkan surat presiden.

Ayu mumpuni Fadli Mubarok
Ayu mumpuni | Fadli Mubarok Rabu, 11 Sep 2019 18:56 WIB
Revisi UU KPK, pemerintah dan DPR diharap capai titik temu 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap pemerintah dan DPR bisa mencapai titik temu terkait substansi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, revisi UU KPK bisa direalisasikan. 

"UU dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak yaitu pemerintah dan DPR RI. Kita mengebut, pelan-pelan. Sedangkan, dalam prosesnya itu tergantung pada dua pihak," ujar Bamsoet di kediaman Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tidak akan menyetujui semua materi yang termaktub dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR. 

"Sekarang pemerintah sedang membuat DIM (daftar inventarisasi masalah). Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR, itu paling yang disetujui pemerintah setengahnya," kata JK. 

Menurut Bamsoet, pemerintah dan DPR memang perlu menyepakati substansi dan redaksional naskah revisi UU KPK sebelum pembahasan dilanjutkan. Selain itu, pembahasan RUU juga butuh izin resmi dari Presiden Jokowi dalam bentuk surat presiden (supres). 

Sejauh ini, menurut Bamsoet, Jokowi hanya baru mengirimkan dua surpres, yakni surpres terkait revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan revisi UU Nomor Tentang Perubahan Pembuatan Perundang-Undangan (UU P3). "Yang untuk revisi UU KPK belum sampai," kata dia.

Presiden Jokowi mengatakan bakal segera mengirimkan surpres ke DPR. Namun, Jokowi mengatakan, tidak semua substansi revisi bakal diterima pemerintah. "Nanti, kalau surpres kami kirim. Besok saya sampaikan materi-materi apa yang perlu direvisi," ujar Jokowi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly  mengatakan pemerintah masih mempelajari draf revisi UU KPK dan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). "Lho, kalau pemerintah kan membahas dulu. Kita lihat dululah," kata dia. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid