sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU KPK: Pemerintah & DPR sepakat Dewas dipilih Presiden

Pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melaju di DPR.

Sukirno
Sukirno Selasa, 17 Sep 2019 05:02 WIB
Revisi UU KPK: Pemerintah & DPR sepakat Dewas dipilih Presiden

Pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melaju di DPR.

Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyepakati bahwa Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden.

"Dalam keputusan saat ini, Dewas KPK beranggotakan lima orang yang semuanya dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun," kata anggota Baleg DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9) malam.

Dia menjelaskan mayoritas fraksi telah sepakat terkait konsep keberadaan Dewas KPK dan ada sejumlah fraksi yang masih membutuhkan konsultasi terkait hal tersebut.

Dia mengatakan, kriteria Dewas KPK tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik, usia minimal 55 tahun.

"Jadi untuk pertama diangkat (oleh Presiden) di periode ini, dan kami sudah setuju. Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK," ujarnya.

Taufiqulhadi menjelaskan Dewas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK.

Namun menurut dia, Dewas KPK tidak punya wewenang mengeksekusi sebuah kebijakan karena merupakan ranah pimpinan KPK.

Sponsored

Menurut dia, KPK sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah, diawasi oleh DPR dan juga terkait persetujuan anggaran lembaga tersebut.

"Tetapi untuk persoalan etik dan penyadapan tidak bisa dilakukan DPR, itu harus diberikan izin dari pengadilan, namun masyarakat katakan jangan pengadilan nanti bocor. Lalu Presiden Jokowi memindahknannya ke Dewan Pengawas, kita setuju dengan perspektif pemerintah tersebut," katanya.

Politikus Partai NasDem itu meyakini keberadaan Dewas bisa menjaga independensi KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah berbeda pandangan terkait Dewas KPK, masing-masing pihak memiliki argumentasi.

Berdasarkan draf RUU KPK yang menjadi usul inisiatif DPR RI disebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.

Sementara itu, Presiden Jokowi memiliki pandangan berbeda terkait Dewan Pengawas KPK, nantinya dijaring oleh panitia seleksi dan diangkat oleh Presiden.

Menurut Presiden, anggota Dewan Pengawas KPK diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan perwakilan pemerintah pada Senin (16/9) malam disepakati revisi UU KPK akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9) untuk disahkan menjadi UU.

Pandangan Menkumham

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan konsep Dewas KPK yang disetujui oleh Baleg DPR dengan pemerintah, keanggotaannya akan ditunjuk oleh Presiden dan merupakan bagian internal KPK itu sendiri.

"Dewan Pengawas itu bagian internal di dalam tubuh KPK itu sendiri. Itu kan ada mekanismenya (pemilihan anggota Dewas KPK), Presiden yang akan menunjuk," kata Yasonna usai Rapat Kerja dengan Baleg DPR.

Akan tetapi, Yasonna enggan menjelaskan keanggotaan Dewas KPK berasal dari unsur mana saja karena ada mekanisme yang diatur dalam revisi UU KPK.

Menurut dia, kewenangan penentuan keanggotaan Dewas KPK akan diatur oleh Presiden.

"Itu kewenangan diatur nanti oleh Presiden. Kan Presiden sudah memberikan catatan dengan itu," ujarnya.

Dia mengatakan dalam pembahasan di Baleg, ada dua fraksi yang memberikan catatan terkait keberadaan Dewan Pengawas, yang menginginkan anggota Dewas ada dari unsur DPR, tidak sepenuhnya dari pemerintah.

Menurut dia, hanya dua fraksi yang memiliki pandangan berbeda, sementara itu fraksi yang lain sepakat revisi UU KPK dibahas di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Kami sudah memasukkan DIM apa yang diajukan DPR, dan DIM ini sudah kami bahas dan telah diserahkan ke DPR. Dan DPR menerima DIM kami hanya sedikit perubahan, setelah kita melihat perubahan itu dapat kita akomodasi, ya kita katakan setuju," ujarnya.

Yasonna mengatakan dirinya sepakat dengan pendapat Baleg bahwa revisi UU KPK sudah sejak lama yaitu 2015 dan saat ini sudah memasuki tahap-tahap akhir.

Karena itu menurut dia, pemerintah mendukung agar proses pembahasannya terus berlanjut apalagi pemerintah sudah mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

"Memang ada poin yang tertunda untuk disepakati bersama DPR dengan pemerintah di tingkat Panitia Kerja. Tadi Baleg mengundang kami untuk membahas pada tingkat pertama," katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid