sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rizal Ramli dorong ambang batas Capres 20% dihapus

Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli menilai ambang batas pencalonan presiden 20% membohongi rakyat.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 10 Jul 2018 05:27 WIB
Rizal Ramli dorong ambang batas Capres 20% dihapus

Gugatan peraturan ambang batas pencalonan presiden atau yang dikenal dengan presidential treshold 20% memang saat ini masih bergulir di Mahkamah Kontitusi (MK). Para pemohon yang terdiri dari para praktisi hukum, akademisi dan peneliti hukum diminta oleh hakim MK untuk memenuhi materi gugatannya, terkait penolakan diterapkannya ambang batas minimal pencalonan presiden tersebut.

Tak ayal, hal ini pun membuat para pihak yang mendukung hal tersebut harap-harap cemas seraya bertanya, akankah gugatan tersebut dikabulkan oleh para majelis hakim di MK? 

Salah satu suara datang dari politisi senior Rizal Ramli. Dia menyatakan, sesungguhnya peraturan presidential treshold 20% tersebut tak bisa dibenarkan. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan amanah Undang-undang dasar 1945 yang memperbolehkan semua warga negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden.

Selain itu, menurut Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tersebut, pencalonan ambang batas presiden dengan mengacu kepada hasil Pemilu 2014 tak bisa dibenarkan. Sebab, pemilih pada waktu itu belum diberitahu bahwa hasil tersebut akan dijadikan dasar penentuan presiden minimum 20%.

"Itu artinya rakyat dibohongi, karena pada waktu itu mereka belum dikasih tahu bahwa hasil ini akan menjadi penentu presidential treshold, dan ini juga bertentangan dengan UUD 1945, menurut UUD 1945 semua warga negara bisa mencalonkan menjadi presiden," paparnya dalam diskusi dan konferensi pers Peraturan Presidential Treshold 20% di Tebet, Jakarta, Senin (9/7).
 
Tak berhenti di situ, menurut Rizal, peraturan tersebut juga dapat melanggengkan politik yang tidak sehat. Pasalnya, bancakan politik bisa subur terjadi apabila koalisi yang terbangun saling meminta jatah dalam pemerintahan.

"Jadi, nanti bisa jadi politik dagang sapi, kalau saya dukung (memberikan suara parlemennya) Jokowi, apa yang saya dapat? Ini bisa jadi politik dagang sapi dan melanggengkan money politics," paparnya.

Senada dengan Rizal, Koordinator Indonesia Bersih Adhie Massardi menyatakan hal yang sama. Dia mendorong majelis hakim MK untuk mengabulkan penghapusan ketetapan ambang batas pencalonan presiden yang diajukan oleh para pemohon.

"Yang kurang dari perguruan tinggi kita adalah hanya menghasilkan akademisi tapi enggak punya intelektual, yang seharusnya otak sama hatinya selaras. Nah, ini kan hakim MK kan orang hebat semua, kita tunggu dia menggunakan intelektualnya apa tidak," paparnya.

Sponsored

Diskusi yang digelar menjelang pendaftaran calon Pemilu Presiden itu dihadiri oleh Ketua Pemuda Muhamadiyah Dahnil Simanjuntak, Ketua Indonesia Bersih Ardhie Massardi, Rizal Ramli, dan praktisi lain. Mereka menolak ambang batas pencalonan presiden 20%. 

Tokoh-tokoh itu juga mendorong majelis hakim MK untuk menghapus ketatapan ambang batas pencalonan presiden 20% yang terpatri dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang peraturan kepemiluan.

Berita Lainnya
×
tekid