sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU KUHP ditunda hingga batas waktu tak tentu

Unjuk rasa menolak RUU KUHP masih berlangsung di gedung DPR dan sejumlah daerah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 24 Sep 2019 19:29 WIB
RUU KUHP ditunda hingga batas waktu tak tentu

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bakal ditunda hingga batas waktu yang tak ditentukan. Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), penundaan itu juga disepakati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly. 

"Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang. Kita tanya ke Pak Menteri (Yasonna) sampai kapan? Sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Bamsoet kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Dalam membahas RUU KUHP, pemerintah diwakili Yasonna. Substansi RKUHP sempat disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam pembicaraan tingkat I. Namun, publik menolak karena RUU itu dinilai kontroversial. 

Hingga kini, aksi unjuk rasa digelar di depan gedung DPR dan sejumlah daerah menolak RKUHP. Selain RKUHP, para pengunjuk rasa juga memprotes pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat konsultasi dengan DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9) lalu. 

Menurut anggota Komisi III DPR Arsul Sani, penundaan bukan berarti penolakan terhadap substansi RUU. "Saya kira jelas, Presiden menunda itu untuk kami kemudian membahas kembali secara cepat itu di DPR periode mendatang," ujar Arsul.

Menurut dia, sudah ada aturan yang disepakati mengenai keberlanjutan pembahasan (carry over) RUU dalam revisi Undang-Undang UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). UU tersebut baru saja disahkan DPR. 

Ia mencontohkan masalah aborsi dalam RUU KUHP yang dipersoalkan masyarakat. "Substansinya itu misalnya membahas menyangkut pengecualian. Kalau kita lihat, apa saja yang dikecualikan dari aturan pemidanaan aborsi tersebut di dalam penjelasan (nanti yang tinggal dibahas)," kata Arsul. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid