sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rombak aturan Ahok, Anies perbolehkan pengajian di Monas

Tak hanya soal kegiatan keagamaan di Monas, Anies juga akan merevisi empat peraturan lain warisan Ahok.

Akbar Persada
Akbar Persada Senin, 13 Nov 2017 22:57 WIB
Rombak aturan Ahok, Anies perbolehkan pengajian di Monas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertekad mengubah sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah dibuat oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Salah satu peraturan yang akan diubah ialah larangan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di kawasan Monumen Nasional (Monas). Kala itu, Ahok beralasan kawasan Monas sebagai zona netral berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Terlebih para pemimpin sebelumnya juga telah membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) serta SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Bentuk Baliho, Umbul-Umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.

Bahkan, Ahok mengklaim presiden RI ke-1, Soekarno sudah menyediakan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk kegiatan keagamaan serta Lapangan Banteng untuk titik kumpul massa. Karena itu, Ahok hanya mengizinkan Monas untuk kegiatan netral seperti upacara sesuai dengan SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015.

"Ya sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh. Karena itu nanti akan ada perubahan Pergub," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11).

Selain akan membuka kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan, Anies juga akan mengubah empat peraturan lain, yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Selanjutnya Pergub Nomor 25/2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing. Lalu Pergub 148/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame. Terakhir, Peraturan Gubernur (Pergub) 36 tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.

Rencana Anies tersebut mendapat reaksi dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus. Politikus partai Nasional Demokrat (Nadsem) itu meminta Anies membuat kajian terlebih dahulu sebelum mengubah peraturan.

“Mengubah Pergub itu memang haknya gubenur. Namun sebelum itu perlu pendalaman. Sesuaikan dengan peruntukan," ujar Bestari.

Sponsored

Bahkan, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD itu mengimbau Anies lebih bersabar sebelum mengubah peraturan. Ia menilai, sebagai pemimpin yang baru, Anies perlu mendapatkan masukan dari semua pihak.

"Sabar sedikit, dengarkan kata orang. Jangan hanya dengarkan kata orang yang mau saja. Tapi dengarkan seluruh warga. Pastikan warga untuk semua golongan. Batasan-batasan itu penting," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid