sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Kamtan Siber dan RUU Data Pribadi terkendala persoalan sinergi

Naskah kedua RUU tersebut harus sudah rampung pada 30 September 2019.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 07 Agst 2019 15:36 WIB
RUU Kamtan Siber dan RUU Data Pribadi terkendala persoalan sinergi

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Jerry Sambuaga pesimistis DPR bisa rampung membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan (Kamtan) Siber dan RUU Data Pribadi. Selain terganjal masa reses, menurut Jerry, pembahasan kedua RUU itu juga terkendala persoalan sinergi antara pemerintah dan DPR. 

"Nah, hingga sekarang sinergitas itu belum optimal. Masih banyak beda pandangan antara DPR dan stakeholder terkait, termasuk pemerintah," ujar Jerry kepada wartawan di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (7/8). 

Hingga kini, menurut Jerry, DPR dan para pemangku kepentingan belum menyepakati definisi data pribadi. Selain itu, belum ada perumusan terperinci terkait peran negara dalam melindungi data pribadi milik publik.

"Karena yang namanya perlindungan itu kita bukan sekadar melarang, tetapi juga harus membuat situasi kondusif untuk bisa memastikan setiap stakeholder itu dapat terlindungi hak-haknya. Stakeholder itu bukan hanya masyarakat, tetapi juga negara, LSM, dan swasta," tutur dia. 

Lebih jauh, Jerry mengatakan, DPR juga bakal memprioritaskan RUU Kamtan Siber. Menurut dia, aturan mengenai siber penting lantaran ancaman fisik kini mulai digantikan dengan ancaman jenis lain, semisal ancaman perang siber dan terorisme siber. 

"Maka sangat diperlukan produk hukum yang dapat mengontrol masalah tersebut. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa generasi kita, anak dan cucu kita nanti yang akan hidup di masa depan mendapatkan keamanan dari segi personal," kata dia.

Masa reses DPR bakal berakhir pada 16 Agustus mendatang atau bertepatan dengan pidato Presiden Jokowi di DPR. Menurut Jerry, jika ingin disahkan oleh DPR periode 2014-2019, naskah kedua RUU harus telah rampung pada 30 September 2019. 

Artinya, pemerintah dan DPR hanya punya waktu kurang dari sebulan untuk membahas dan menyepakati substansi kedua RUU tersebut. "RUU tidak dapat di-carry over. Jadi, misalnya tidak selesai sekarang, hal itu otomatis akan menjadi wewenang dan tanggung jawab anggota DPR periode 2019-2024," ucap dia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid