sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU PDP bahas batasan usia, DPR: Lindungi generasi bangsa

RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data serta individu termasuk lembaga yang mengumpulkan data.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 22 Nov 2020 14:02 WIB
RUU PDP bahas batasan usia, DPR: Lindungi generasi bangsa

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memahami, usulan pembatasan usia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sebab, ini mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengan usianya.

"Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun," terang Azis, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (22/11).

Menurut Aziz, masuk tidaknya usulan itu menjadi salah satu pasal RUU PDP tergantung dengan berkembangan diskusi RUU tersebut. "Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara," jelas dia.

Di sisi lain, kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online.

"Hal ini juga harus kami pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian," katanya.

Yang jelas, Aziz menyatakan, telah menerima beberapa informasi atau masukan, termasuk usia yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan.

Semua informasi yang masuk, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas, kata dia, akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU PDP.

"Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR," kata politikus Partai Golkar itu.

Sponsored

Aziz menjelaskan, bahwa RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

Yang menarik, regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi sehingga lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.

Aziz meyakini, UU PDP bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet. "Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid