sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Perlindungan Ulama dikhawatirkan jadi pintu masuk radikalisme

PKS disebut terlihat ingin membenturkan negara dan simpul-simpul mayoritas Islam dengan RUU Perlindungan Ulama.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 19 Nov 2019 13:11 WIB
RUU Perlindungan Ulama dikhawatirkan jadi pintu masuk radikalisme

Niat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ulama dinilai lebih banyak mudaratnya. RUU Perlindungan Ulama justru dinilai sebagai pintu masuk menguatnya paham radikalisme di Indonesia. 

Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai, PKS tidak relevan dengan usulan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Keagamaan. Ahmad bilang, perlindungan ulama cukup dari penegakan hukum. 

Artinya, masalah perlindungan ulama dan tokoh agama bisa dilakukan lewat pengawasan yang baik dari masyarakat.

"RUU saya lihat tidak relevan. Secara fungsi, hal itu bisa dilakukan melalui penegakan hukum yang imparsial, dengan pengawasan yang baik dari civil society," kata Khoirul kepada Alinea.id pada Selasa (19/11).

Khoirul mengatakan, gagasan RUU ini sangat tendensius. PKS disebut terlihat ingin membenturkan negara dan simpul-simpul mayoritas umat Islam yang notabene memiliki cara pandang politik, serta kebangsaan yang berbeda dengan penguasa.

Khoirul justru menyebut RUU Perlindungan Ulama akan memberikan proteksi berlebihan bagi kelompok radikal dan ekstrem konservatif dari proses penegakkan hukum. Hal ini tentu dikhawatirkan malah menjadi imun kuat bagi gerakan radikal di Tanah Air.

"Jika sel-sel mereka dijaga dengan baik, maka perkembangan sel radikal di Indonesia akan semakin kuat," pungkas dia.

Ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto pun setuju RUU Perlindungan Ulama tidak diperlukan. Alasannya, semua warga Indonesia harus dilindungi oleh negara tanpa spesialisasi. 

Sponsored

RUU bila direalisasikan justru menimbulkan perasaan iri dengan profesi lainnya. Bila ulama dan tokoh agama memiliki dikhususkan dalam hal regulasi, dilindungi maka, akan membuat peluang sejumlah profesi akan menuntut kekhususan yang sama.

"UU seharusnya berlaku umum tanpa ada kekhususan kalau untuk kepentingan bangsa," kata Khoirul 

Berita Lainnya
×
tekid