sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sandiaga Uno imbau kursi Wagub DKI segera diisi

Kosongnya kursi wagub dikhawatirkan menjadi beban bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Sabtu, 27 Jul 2019 19:41 WIB
Sandiaga Uno imbau kursi Wagub DKI segera diisi

Mantan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menanggapi proses pemilihan pengganti Wagub DKI yang terus molor. Menurut dia, kosongnya kursi wagub menjadi penghambat kinerja Gubernur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Sandi meminta kepada DPRD DKI Jakarta segera menyelesaikan proses pemilihan wagub tersebut untuk kepentingan bersama. Pasalnya, posisi itu telah kosong sekitar 11 bulan.

"Mengesampingkan kepentingan kelompok, jadikan soal wagub prioritas. Saya mengimbau semua pihak mendahulukan kepentingan masyarakat Jakarta," ucap Sandi di kawasan Cipulir, Jakarta, Sabtu (27/7).

Selain itu, kosongnya kursi wagub dikhawatirkan menjadi beban bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Sudah hampir satu tahun, sudah sangat terlalu membebani kinerja Pemprov DKI Jakarta. Dengan kekosongan wagub, pasti pak Anies sudah tidak sabar," katanya.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilantik bersama Sandiaga Uno pada 16 Oktober 2017 lalu. Sandi kemudian mengajukan pengunduran diri secara resmi pada 27 Agustus 2018 untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2019 mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto. 

Saat ini, terdapat dua Cawagub DKI Jakarta yang diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra. Mereka adalah mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto yang merupakan Sekretaris PKS DPW DKI Jakarta.

Proses pemilihan Wakil Gubernur pengganti Sandi masih terus molor meski sudah ada dua calon yang diusulkan. Penyebabnya, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD yang tak kunjung dilaksanakan.

Rapat yang ditujukan untuk menyepakati draf tata tertib pemilihan, berulangkali urung berlangsung. Rapat tersebut telah tiga kali digendakan, namun selalu gagal digelar lantaran jumlah peserta rapat tidak mencapai ketentuan kuorum 50% + 1.
 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid