sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saran Menkes soal pelaksanaan tahapan pilkada

Menkes Terawan menilai tak elok tahapan pilkada digelar di masa pandemik

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 16 Mei 2020 15:45 WIB
Saran Menkes soal pelaksanaan tahapan pilkada

Menteri Kesehatan Terawan (Menkes) Agus Putranto menyarankan agar pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar setelah status pandemik Covid-19 berakhir.

Pasalnya, jelas Terawan, jika kegiatan politik tersebut tetap dilakukan di masa pandemik, maka akan menjadi tidak etis karena negara-negara lain masih berkutat dengan upaya penanganan Covid-19.

"Rasanya tidak elok. Kita juga melihat negara-negara lain, kalau kita menyelenggarakan sendiri, rasanya juga lucu, karena ini adalah kondisi pandemik yang sedang mewabah di seluruh dunia," ujarnya dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada Serentak Tahun 2020, di Jakarta, Sabtu (16/5).

Dijelaskan Terawan, Covid-19 bukan sekadar bencana keadaan darurat bencana non-alam saja, tetapi merupakan pandemik dunia. 

"Sehingga, mohon dipertimbangkan apakah kita (bisa) merencanakan itu setelah pandemik dunianya dicabut," imbuhnya.

Bila status pandemik berakhir, sambung Terawan, maka setidaknya levelnya akan turun menjadi endemi atau wabah tingkat nasional yang bisa diprediksi kapan berakhirnya Covid-19.

"Setelah pandemik dunianya ini dicabut oleh WHO, atau tidak pandemik lagi, mungkin kita bisa melakukan pentahapan; karena jadinya endemi atau wabah yang sifatnya nasional, sehingga kita bisa memprediksikan," jelasnya.

Dia menambahkan, jika status pandemik yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) belum dicabut, maka situasi kesehatan dan kebijakan negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia, tidak bisa dipastikan.

Sponsored

"Soalnya, kalau pandemiknya belum berhenti, pandemik yang ditetapkan WHO ini belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable, karena ini adalah situasi dunia," ucap Terawan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Perppu tersebut diterbitkan untuk memberikan payung hukum agar pelaksanaan Pilkada Serentak, yang sedianya diselenggarakan 23 September 2020, dapat ditunda karena kondisi pandemik Covid-19.

Dalam Perppu tersebut diatur bahwa penetapan penundaan tahapan pilkada serentak dan pikada serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah dan DPR. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid