Sibuk jadi penyebab anggota DPR belum lapor LHKPN
Dasco menanggapi KPK yang menyebut tingkat kepatuhan anggota DPR turun drastis melaporkan harta kekayaan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad berjanji akan mengingatkan seluruh fraksi DPR RI agar memastikan seluruh anggotanya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini diungkapkan Dasco menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut tingkat kepatuhan anggota DPR untuk melaporkan harta kekayaan turun drastis pada semester pertama tahun 2021.
Menurut Dasco, pandemi Covid-19 membuat banyak anggota sibuk karena menangani berbagai hal terkait pandemi. "Nanti kita cek lagi, karena di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak kegiatan, jadi tidak fokus," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8).
Kendati demikian, Dasco mengatakan segera menyikapi KPK dengan segera melakukan pengumuman agar anggota DPR melaporkan LHKPN sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Nanti kami akan ingatkan kepada kawan-kawan. Yang belum melaporkan LHKPN agar segera melaporkan LHKPN-nya," ujar politikus Gerindra ini.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pejabat legislatif DPR menurun drastis sepanjang Semester I 2021.
Dari tenggat waktu pelaporan LHKPN 2020 yang jatuh tempo pada Maret 2021, baru 55% anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya. Selain itu, sebanyak 90% anggota DPRD pada LHKPN 2020 juga belum melapor harta kekayaannya.