sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sikap PDIP terkait RUU HIP

RUU HIP menuai kontroversi publik, seperti poin trisila dan ekasila.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 27 Jun 2020 10:53 WIB
Sikap PDIP terkait RUU HIP

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memaparkan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menginginkan beleid itu hanya sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasil (BPIP), salah satunya.

"Karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP)," ujar Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6).

Kemudian, menginginkan materi muatan hukumnya hanya mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. "Serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang," sambung dia.

Basarah menerangkan, Pancasila tak dapat diturunkan derajatnya sebagai norma hukum dan legalitasnya terdapat dalam sebuah hierarki norma hukum. Pangkalnya, Pancasila merupakan norma dasar dan mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat metalegal.

"Sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," tegas Wakil Ketua MPR ini.

Sementara itu, pengaturan, pembentukan norma hukum, dan spektrum pengawasan akan lebih luas dan representasi saat tugas BPIP diatur dalam sebuah undang-undang daripada peraturan presiden (perpres). Hingga kini BPIP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.

Cara pengaturan lewat undang-undang tersebut, klaim Basarah, dapat mencegah terulangnya praktik pembinaan ideologi di era Orde Baru (Orba). "Yang bersifat top down dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas."

Pembahasan RUU HIP, yang diinisiasi DPR, menuai polemik. Poin trisila dan ekasila dalam draf Pasal 7, misalnya.

Sponsored

Beberapa ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, pun menentangnya. Bahkan, Persaudaran Alumni (PA) 212 menggelar demo menolak RUU HIP di depan Kompleks Parlemen, beberapa hari lalu.

Seiring meluasnya penolakan tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk menarik diri dari pembahasannya. DPR juga berjanji bakal menyetop RUU HIP.

Berita Lainnya
×
tekid