sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sikapi UU KPK, Jokowi dianggap pilih berkomplot dengan DPR

Saat ini hal yang menjadi prioritas utama Jokowi adalah mempertahankan kekuasaannya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 04 Nov 2019 19:41 WIB
Sikapi UU KPK, Jokowi dianggap pilih berkomplot dengan DPR

Pengamat politik dari Exposit Strategic, Arif Sutanto, mengatakan sikap Presiden Joko Widodo yang menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan ia merupakan tawanan politik.

Pasalnya, Arif menilai, saat ini hal yang menjadi prioritas utama bekas Gubernur DKI Jakarta itu mempertahankan kekuasaannya. Karena itu, Jokowi disebutnya bersekongkol dengan sejumlah elite untuk kepentingannya tersebut. Sebagai imbalannya, Jokowi lantas bersedia mengakomodasi kepentingan-kepentingan khusus para elite tersebut.

Menurut Arif, para elite saat ini sebetulnya berbeda pendapat terkait kekuasaan yang berada di tangan Jokowi. Namun demikian, mereka satu suara ketika melakukan upaya pelemahan terhadap KPK dengan merevisi  UU Nomor 30 Tahun 2002. 

Jokowi, kata Arif, sebetulnya menyadari risiko kecaman dari publik ketika menyetujui revisi UU KPK. Namun demikian, Jokowi berpandangan kecaman publik dinilai lebih mudah dihadapi dari dibandingkan dengan tekanan elite politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

“Karena itu, dia memilih bersama DPR untuk menyandera negara,” kata Arif Sutando dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Senin (4/11).

Lebih lanjut, Arif menuturkan, Jokowi kerap berapologi demi menghindari tekanan yang ditujukan kepada dirinya. Misalnya, ketika rencana revisi UU KPK mengemuka, Jokowi memindahkan bola panas tersebut kepada DPR. Kini, ketika ada uji materi atau judicial review yang dilayangkan beberapa kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi memindahkan tekanan tersebut kepada MK.

"Dengan cara seperti itu, Jokowi mencoba untuk mengulur waktu sambil menjaga agar tangannya 'tidak kotor'," ujar Arif.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan tak memiliki sopan santun dalam bernegara apabila dirinya mengeluarkan Perpu KPK, di saat bersamaan masih ada proses uji materi terhadap UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK di MK.

Sponsored

Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badi'ul Hadi, mempertanyakan komitmen dan keseriusan Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, bekas Wali Kota Solo itu yang justru telah melanggar sopan santun karena melanggar agenda reformasi yang merupakan konsensus bersama dan disepakati oleh elemen bangsa.

“Konsensus ketika dilanggar maka secara otomatis dia juga melanggar sopan santun bertatanegara. Karena ini konsensus bersama. Makanya justru pertanyaannya kemudian siapa sebenarnya yang melanggar sopan santun bertatanegara? Presiden ataukah rakyat?,” kata Hadi.

Menurut Hadi, masyarakat sampai saat ini masih tetap berkomitmen untuk mendukung proses pemberantasan korupsi. Karena itu, sikapnya pun konsisten menolak segala upaya pelemahan KPK.

Berita Lainnya
×
tekid