sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masyarakat diminta tetap skeptis pada kinerja KPK meski ada Dewas

Narasi integritas pascadilantiknya kelima Dewas KPK bisa jadi 'jebakan batman'.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Sabtu, 21 Des 2019 13:46 WIB
Masyarakat diminta tetap skeptis pada kinerja KPK meski ada Dewas

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadi mengapresiasi pemilihan lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap memiliki integritas tinggi. Namun demikian, masyarakat jangan senang dulu. Fickar meminta masyarakat untuk tetap mengawasi kinerja KPK di bawah kepemimpinan baru.

Menurut Fickar, narasi integritas pascadilantiknya kelima Dewas KPK bisa jadi 'jebakan batman'. Pasalnya, yang menjadi persoalan bukan karena Dewas KPK, melainkan lebih kepada sistem yang ada dalam lembaga antirasuah tersebut.

"Dewas itu bukan penegak hukum, dia tidak diberi kewenangan penyidikan atau penuntutan seperti komisioner KPK yang lalu sebagai penyidik atau penuntut. Bahkan status itu dengan pemberlakukan UU yang baru dicabut pula," kata Fickar dalam diskusi di Hotel IBIS Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Fickar menerangkan, yang lebih berkuasa dalam penegakan tindak pidana korupsi di KPK adalah penyidik dan penuntut. Pasalnya, merekalah yang merupakan penegak hukum sesungguhnya. Karena itu, kata Fickar, masyarakat perlu tetap bersikap skeptis dengan sistem KPK sekarang ini setelah resmi ada UU baru. 

Menurut dia, revisi UU KPK dari awal sangatlah paradigmatis. Ia menyebut UU KPK yang baru telah merubah marwah KPK dari lembaga independen menjadi lembaga eksekutif. Ditambah lagi dengan wacana seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai, penuntut, penyidik semuanya ASN. Artinya ia di bawah satu komando, ia tidak beda dengan kejaksaan dan kepolisian," paparnya.

Selain itu, lanjut Fickar, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 arah KPK bukan lagi sebagai penindakan, lebih kepada pencegahan. Padahal, secara historis KPK dilahirkan untuk penindakan.

Adapun pencegahan, kata dia, merupakan tugas masyarakat dan presiden. Adanya pencegahan yang dilakukan masyarakat dapat melahirkan lingkungan yang jujur dan membunuh budaya koruptif.

Sponsored

“Itu instrumennya banyak, tidak hanya hukum, itu pekerjaan besar, pekerjaan seumur hidup. Karena itu, KPK harus dikembalikan pada fitrahnya yang lama," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid