sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal revisi UU KPK, pernyataan Jokowi berbeda dengan fakta

Perubahan di UU KPK setelah dipelajari memang bisa memperlemah kerja KPK.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 18 Sep 2019 13:19 WIB
Soal revisi UU KPK, pernyataan Jokowi berbeda dengan fakta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pasca revisi Undang-Undang KPK disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (17/9), kondisi lembaga antirasuah saat ini serba sulit. Namun demikian, KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi.

Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, kata Febri, pimpinan KPK telah membentuk tim transisi. Tim ini bertugas untuk menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di UU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut.

“Mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM, dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan atau pun pencegahan dan unit lain yang terkait. Serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan,” kata Febri di Jakarta pada Rabu, (18/9).

Dalam UU KPK yang baru disahkan, menurut Febri, ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Setelah dipelajari, perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK.

Diketahui, ada tujuh poin baru dari hasil revisi UU KPK. Pertama, KPK ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

“Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," ujar Febri.

Meski undang-undang yang telah disahkan itu memperlemah KPK, Febri menegaskan pihaknya akan tetap berikhtiar melakukan upaya pemberantasan korupsi. Febri menyebut tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin.

Sponsored

"Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," kata Febri.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus menegaskan akan terus berikhtiar melawan korupsi meskipun DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).

"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Agus. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid