sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surat Telegram Kapolri, DPR minta jangan asal tangkap

Polri juga memiliki Surat Edaran Kapolri No. 6 Tahun 2015.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 06 Apr 2020 14:09 WIB
Surat Telegram Kapolri, DPR minta jangan asal tangkap

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengingatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law atau harus jelas dasar aturannya, dan prosedurnya wajib dilakukan dengan benar.

Hal ini sampaikan Arsul merespons atas Surat Telegram (ST) yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, sebagai upaya penangan pelanggaran di tengah Covid-19. Utamanya soal ancaman pidana bagi penghina pemerintah atau pejabat negara.

"Penindakan-penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebecian lewat medsos atau yang menyebarkan hoax, maka Polri juga memiliki Surat Edaran (SE) Kapolri No. 6 Tahun 2015," kata Arsul lewat keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Berdasarkan aturan dalam Surat Edaran tersebut, jajaran Polri harus melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoax sebelum melakukan proses hukum.

Wakil Ketua MPR ini menegaskan agar Polri tidak asal tangkap dengan acuan ST penangan pelanggaran Covid-19. Ia mengimbau agar apa yang ada dalam SE Kaplori diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindari kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum.

Selain itu, Sekretaris Jenderal PPP ini juga menyoroti kewenangan Polri dalam menindak oknum masyarakat yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia mengkritisi langkah pihak kepolisian (Polda Metro Jaya) saat menangkap 18 orang lantaran diduga telah mengiraukan imbauan PSBB, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.

Diterangkan Arsul, PP No 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB, kecuali berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan.

Sponsored

"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan oleh jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar," ujar dia.

Arsul meminta Polri mempelajari dengan lebih teliti lagi isi PP tersebut yang pada pokoknya hanya menjelaskan tata cara Menteri Kesehatan menetapkan PSBB  berdasar Pasal 60 UU No. 6 tahun 2018. 

Sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis menerbitkan kembali aturan dalam rangka penangan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19. 

Adapun aturan yang baru diterbitkan per 4 April 2020 tersebut berupa Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Dalam surat ini disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat Covid-19.

Pelanggaran tersebut misalnya, tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan Covid-19, penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, dan penghinaan kepada presiden atau pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, serta kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid