sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Susunan tim masih dapat diubah hingga H-1 kampanye

Ketentuan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 21 Agst 2018 15:28 WIB
Susunan tim masih dapat diubah hingga H-1 kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan susunan tim kampanye pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang telah diserahkan oleh peserta, bersifat fleksibel dan masih memungkinkan untuk dilakukan perubahan. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan, terdapat sejumlah alasan timbulnya perubahan dalam susunan tim kampanye yang telah diserahkan ke KPU. Misalnya, jika ada yang mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup, atau partai ingin memasukkan nama baru. 

Menurutnya, perubahan tersebut masih dapat diterima hingga sebelum masa Kampanye dimulai, pada 23 September 2018 medatang.

"Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, susunan tim kampanye dapat disampaikan paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai, berarti 22 September," kata Hasyim di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (21/8).

Tim kampanye merupakan salah satu syarat yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), baik yang terdapat dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2018, maupun dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Ada dua fungsi yang dimiliki tim kampanye. Pertama, tim kampanye memiliki tanggung jawab atas kegiatan-kegiatan kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kedua, sebagai penghubung dengan KPU, sehingga jalur komunikasi itu terbuka, mudah, dan lancar. 

Hasyim mencontohkan, jika ada kebutuhan perizinan kepada pihak kepolisian atau pemberitahuan kepada KPU untuk menteri yang akan kampanye, tim kampanye itulah yang akan mengurus kepada KPU. 

Adapun tim kampanye yang berasal dari kepala daerah, Hasyim menegaskan hal tersebut tak melanggar peraturan.

"Jadi kalau yang bersangkutan hanya sebagai anggota saja, tidak ada masalah. Tetapi yang dilarang adalah menjadi ketua tim," sebutnya. 

Sponsored

Ada dua prinsip yang mendasari pelarangan kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Pertama, kepala daerah memiliki tugas utama menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah.  Kedua, kepala daerah sudah selayaknya memberikan layanan kepada masyarakat di daerahnya. Karenanya, untuk menghindari konflik kepentingan dan mengganggu fokus kinerja pemerintah daerah, maka seorang kepala daerah tidak diperbolehkan menjadi ketua tim kampanye. 

"Itu yang membuat KPU mengambil kebijakan kepala daerah di tingkat provinsi baik gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dilarang menjadi ketua tim kampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ucap Hasyim menerangkan.

Begitu pun dengan menteri, meski diperbolehkan pembantu presiden tersebut melakukan kampanye, hanya saja jika ingin melakukan kampanye harus meminta cuti terlebih dahulu. 

"Dalam Undang-Undang ditentukan dalam satu pekan hari kerja, hanya boleh cuti maksimal satu hari, kecuali hari libur nasional. Misalkan libur rutin Sabtu, Minggu itu tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri jika ingin berkampanye tidak diperlukan cuti, tapi kalau dia mau berkampanye pada hari kerja, mau tidak mau harus mengambil cuti untuk berkampanye," katanya menjelaskan.

Berita Lainnya
×
tekid