sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Syarief: Revisi UU BI buka ruang intervensi politik

Revisi UU BI dinilai langkah mundur pengelolaan sektor moneter.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 05 Sep 2020 20:18 WIB
Syarief: Revisi UU BI buka ruang intervensi politik

Revisi Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) yang mengatur pembentukan Dewan Moneter dinilai rawan menuai polemik dan menyita energi yang tidak perlu.

“Seharusnya pemerintah lebih fokus pada penanganan covid-19 melalui serangkaian kebijakan yang tepat arah dan terukur. Permasalahan utama saat ini adalah pada kredibilitas sisi birokrasi, bukan justru mengutak-atik sektor moneter, “ ujar Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/9).

Revisi UU BI, lanjut Syarief, hanya akan memutar kembali tuas pengelolaan sektor moneter berjalan mundur seperti di zaman Orde Lama dan Orde Baru.

Bahkan, jelas dia, jika pembentukan Dewan Moneter terjadi, maka independensi BI yang juga menjadi benchmark bank sentral di seluruh dunia akan teramputasi secara permanen.

“Revisi Pasal 9 UU BI yang mengatur pembentukan Dewan Moneter tidak hanya menghapus independensi BI, namun juga membuka ruang intervensi politik pada pengelolaan sektor moneter," bebernya.

Padahal, jelas dia, bentuk intervensi inilah yang membuat hiperinflasi pada tahun 1960-an dan krisis sistemik pada tahun 1997/1998.

"Karena itu, kita perlu sangat berhati-hati menyikapi reformulasi sektor keuangan ini, jangan sampai krisis yang pernah terjadi kembali berulang, terlebih dengan ancaman destabilitas perekonomian global yang rawan menyeret pemerintah salah langkah,” ujar Syarief.

Lebih jauh Wakil Ketua MPR ini mengatakan, independensi BI telah diamanatkan Pasal 23D UUD 1945, yang secara eksplisit disebutkan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. 

Sponsored

Untuk itu, ujar Syarief, klausul independensi ini harus dimaknai dengan penolakan terhadap segala bentuk campur tangan apapun dalam pelaksanaan tugas BI mengelola sektor moneter.

“Padahal dalam kerangka pemeliharaan, pemantauan, dan penanganan krisis sistem keuangan kita telah membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan, sehingga langkah amputasi independensi BI ini menjadi langkah mundur yang tidak perlu dan rawan,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid