sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tafsir Jokowi penentu Perppu KPK

Parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf berkukuh Perppu KPK tak perlu diterbitkan.

Fadli Mubarok Marselinus Gual
Fadli Mubarok | Marselinus Gual Senin, 07 Okt 2019 16:53 WIB
Tafsir Jokowi penentu Perppu KPK

Meskipun didukung mayoritas publik, parpol pendukung pemerintah Jokowi-Ma'ruf berkukuh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu 2019-2024 PDI-Perjuangan Bambang Wuryanto, UU KPK hanya bisa direvisi via uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi, kata dia, tidak bisa menerbitkan Perppu hanya karena publik memintanya. 

"Kalau diberi kesempatan suka-suka, susah. Enggak bisa. Kita ikuti kesepakatan. Konstitusi kita ikuti. Kalau UU sudah diketok, RUU sudah diketok, constitutional law kita. Lu enggak sepakat, judicial review. Gitu lho," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Sebelumnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terkait polemik pengesahan revisi UU KPK. Hasil survei tersebut menunjukkan sebanyak 70,9% publik menganggap UU KPK melemahkan KPK. Selain itu, sebanyak 76,3% menyatakan setuju Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut. 

Menurut Bambang, Perppu hanya bisa dikeluarkan bila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam konstitusi, yakni situasi kegentingan yang memaksa dan adanya kekosongan hukum. Bambang mengatakan, kedua syarat itu tak terpenuhi.

"Nomor satu, situasi genting dan ada kekosongan hukum. Saya tanya sama kamu, situasi genting yang memaksa itu subjektif Presiden. Mohon maaf, situasi genting itu setiap orang rasa. Kedua, kekosongan hukum. Kekosongan hukum ada enggak? Enggak ada kekosongan hukum. So what?" ujar dia.

Lebih jauh, Bambang  berharapa publik bersabar menunggu hasil uji materi UU KPK yang kini masih berlangsung di MK. "Jadi enggak ada yang lain kecuali judicial review. Constitutional law itu. Kamu harus tegakan itu constitutional law itu," jelas dia.

Senada, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate meminta masyarakat untuk tidak menekan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Menurut dia, penerbitan Perppu hanya akan menimbulkan polemik baru. 

Sponsored

"Kalau Presiden ditekan dan dipaksa untuk terbitkan Perppu, jangan kaget apabila ada masyarakat yang menuntut untuk membatalkan Perppu. Ada pro dan kontra. Jadi, kita serahkan kepada pilihan Presiden yang terbaik untuk negara di jalan konstitusional," kata Johnny.

Johnny mengatakan Nasdem baru akan bersikap jika Jokowi akhirnya mengambil opsi menerbitkan Perppu. "Pertanyaannya apakah disetujui atau ditolak di DPR. Itu baru diskursus baru. Karena DPR juga akan mendengarkan pendapat masyarakat yang menyetujui UU KPK," imbuh dia.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta publik bersabar hingga Jokowi resmi dilantik pada 20 Oktober nanti. Karena UU KPK disahkan oleh DPR sebelumnya, menurut dia, keputusan Perppu pun harus menunggu struktur keorganisasian DPR periode 2019-2024 rampung. 

"Perlu ada konsolidasi menyeluruh ya. Kalau untuk dikembalikan di DPR, kita harus juga koordinasi dengan DPR sekarang. Dan, kami sekarang baru akan menyusun AKD (alat kelengkapan dewan)," ujarnya.

Sebelumnya, cendekiawan Muslim Azyumardi Azra menilai Jokowi wajib menerbitkan Perppu KPK. Selain disetujui mayoritas publik sebagaimana terekam dalam survei LSI, menurut dia, situasi 'kegentingan yang memaksa' sudah terindikasi dari gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa yang digelar selama beberapa pekan. 

"Kemarin demo-demo sudah besar. Ya, kan? Bahkan, mahasiswa juga masih menggertak atau mengancam mau demo lagi kalau, misalnya, Presiden Jokowi enggak mengeluarkan Perppu itu menjelang tanggal 14 Oktober," kata Azyumardi.

Dialog dengan oposisi 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan mengeluarkan Perppu sepenuhnya menjadi wewenang Jokowi. Menurut dia, fraksi-fraksi di DPR tidak dapat mengintervensi kewenangan tersebut. 

"Soal klausul menyangkut kegentingan memaksa, ya, itu tafsirnya ada subjektivitas pada Presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Namun demikian, Supratman menyarankan agar Jokowi berdialog dengan para ketua umum partai oposisi sebelum memutuskan perlu atau tidaknya Perppu dikeluarkan. Dengan begitu, Jokowi bisa mendapatkan masukan yang lebih berimbang.

"Sehingga, saya yakin dan percaya hasil survei yang dilakukan LSI itu, itu kan suatu hal yang baik. Tentu juga didengar oleh partai-partai politik," ujar dia.

Mengenai sikap Gerindra, Supratman mengatakan, partainya mendukung penerbitan Perppu selama itu berkaitan dengan pengaturan mengenai Dewan Pengawas. Menurut dia, Gerindra tetap berharap anggota Dewan Pengawas tidak hanya dipilih oleh pemerintah.

"Dua dari Presiden, dua dari DPR RI, dan satu lagi dari internal KPK sebagai ex officio. Itu suatu hal yang bagus. Kita akan beri support menyangkut soal itu," ujarnya. 
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid