sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak beri izin RDP kasus Djoko Tjandra, Azis: Jangan ngotot

Azis Syamsuddin jawab alasan tidak beri izin RDP soal Djoko Tjandra.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 21 Jul 2020 11:56 WIB
Tak beri izin RDP kasus Djoko Tjandra, Azis: Jangan ngotot

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin angkat bicara soal perdebatan tidak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) kasus Djoko Tjandra pada masa reses.

Tata tertib (tatib) yang berlaku menjadi alasan salah satu pimpinan DPR RI ini mengapa tak kunjung memberi tanda tangan agar Komisi III menggelar RPD kasus Djoko Tjandra. 

"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan tata tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses," terang Azis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7).

Tatib yang dimaksud Azis adalah Pasal 1 ayat 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Selain itu, sesuai Pasal 52 pada tatib menyebut bahwa dalam melaksanakan tugas, Badan Musyawarah (Bamus) dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang (UU), memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," ujar politikus Partai Golkar ini.

Tatib DPR RI, lanjut dia, dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh anggota dewan. Aziz mengaku tidak mengerti mengapa ada pihak yang ngotot untuk mendorongan adanya RDP.

Sebagai mantan pimpinan Komisi III, Azis mengaku sangat memahami persis apa yang urgen, dan apa yang belum urgen. 

Sponsored

Masih ada hal lain yang bisa dilakukan guna terus memproses kasus ini selain dengan RDP. Harusnya, tambah dia, para pengamat perlu fokus pada inti dari kasus Djoko Tjandra, tanpa teralihkan ke isu-isu yang tidak relavan.

"DPR RI punya tata cara kerja, biarkan tata cara kerja itu berjalan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Berikan DPR ruang dan waktu untuk melaksanakan kinerjanya tanpa adanya pemaksaan kehendak sepihak," kata Azis.

Daripada melakukan RDP, dia meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan ke lapangan bersama mitra kerjanya, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buron Djoko Tjandra.

Penjelasan Azis ini sebagai jawaban atas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendorong RDP pembahasan kasus Djoko Tjandra, khususnya laporan MAKI terkait surat jalan buron perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Laporan tersebut sudah diterima Komisi III, namun terhenti di meja Azis Syamauddin selaku Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam (Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan). Hingga sekarang, Azis belum memberikan tandatangan izin RDP.

Atas hal itu, MAKI berencana melaporkan Azis ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Rencananya pelaporan akan diserahkan siang ini. MAKI menilai, tindakan Azis telah melanggar kode etik legislatif. 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar RDP pengawasan terhadap mitra kerja terkait adanya temuan surat izin jalan Djoko Tjandra oleh oknum aparat penegak hukum telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7). 

Dikatakan Herman, Komisi III menganggap kasus ini bersifat super urgen. Namun berdasarkan mekanisme tatib DPR, pihaknya harus meminta izin kepada pimpinan DPR.

Kendati demikian, Herman mengatakan, surat tersebut belum juga ditandatangani oleh Azis sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam.

Padahal, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7) tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid