sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak hanya Muhammad Kece, Polri didesak tindak Jozeph Paul Zhang

Penistaan agama akan menimbulkan disharmonisasi di tengah masyarakat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 25 Agst 2021 08:22 WIB
Tak hanya Muhammad Kece, Polri didesak tindak Jozeph Paul Zhang

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid desak Polri segera menindak pelaku penistaan agama seperti Youtuber Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang. Pria yang akrab disapa HNW itu mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bahwa penistaan agama Islam oleh M Kece sudah sangat berlebihan.

"Demi tegaknya aturan hukum dan keadilan di Indonesia, dan demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum yang adil, serta terjaganya keutuhan dan harmoni  NKRI, seharusnya kepolisian menindaknya dan menegakkan hukum secara benar dan adil," kata HNW dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Menurut HNW, penegakan hukum dalam kasus-kasus tersebut sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ketentuan UUD  1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, masih berlaku. Demikian juga Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya memang masih berlaku.

"Dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja," ujar politikus PKS ini.

HNW menilai Muhammad Kece yang berulang menistakan agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW, bahkan sebagian ditampilkan dengan background gambar Burung Garuda Pancasila, bisa terjadi karena mungkin dia mengira bahwa hukum tidak menyentuh ia dan kelompoknya. Seperti tak tersentuhnya kasus penistaan agama sebelumnya yaitu Jozeph Paul Zhang.

HNW mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang yang telah berulang kali melakukan penistaan terhadap agama Islam. Ia menilai, lambatnya dan tak terjadinya penindakan oleh Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang tersebut seakan bisa membuat orang lain berpikir bahwa menista agama Islam bisa bebas dilakukan di Indonesia, dan tak ada sanksi hukumnya.

Sehingga, muncul kasus berikutnya seperti yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece, yang secara terbuka dan berulang, melakukan penistaan terhadap agama Islam. Padahal, menurut HNW, kasus penistaan agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban, tetapi merupakan delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri.

"Lalu mengapa sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum," ucap HNW.

Ia menambahkan, bila ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia, masyarakat yang dikenal sebagai bangsa yang religius dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam dasar negara, Pancasila.

“Jangan sampai dengan adanya penistaan Agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, umat beragama diadu domba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.

Sponsored

Di sisi lain, HNW juga meminta agar umat Islam, yang menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut, untuk tidak terpancing dan terprovokasi, dan agar mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berwibawa, adil, dan benar. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak dari umat Islam yang terperangkap dalam skenario adu domba antar umat beragama yang biasanya dibuat oleh kelompok-kelompok anti agama.

Berita Lainnya
×
tekid