sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak mudah Jokowi selesaikan kasus HAM berat warisan presiden sebelumnya

Selain menjadi tanggung jawab pemerintah, kasus pelanggaran HAM berat juga menjadi tanggung jawab penegak hukum.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Sabtu, 20 Okt 2018 23:04 WIB
Tak mudah Jokowi selesaikan kasus HAM berat warisan presiden sebelumnya

Janji untuk menyelesaikan kasus pelanggaraan HAM berat masih menjadi catatan tersendiri bagi Presiden Joko Widodo. Selama 4 tahun pemerintahannya, janji tersebut urung terlaksana. Bagi Jokowi menyelesaikan kasus tersebut tidaklah mudah karena merupakan warisan dari presiden sebelumnya. 

“Penegakan kasus HAM berat bukan perkara mudah, kasus itu merupakan warisan masa lalu pascareformasi,” kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Arsul Sani,di Jakarta pada Sabtu, (20/10).

Arsul menjelaskan, jika dihitung sejak masa reformasi, kasus HAM berat tersebut telah ada sejak pemerintahan Abdurahman Wahid alias Gus Dur, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan karena kasus pelanggaraan HAM berat tidak mudah diselesaikan. Selain menjadi tanggung jawab pemerintah, kasus tersebut juga menjadi tanggung jawab penegak hukum. 

“Terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu itu merupakan persoalan yang tidak bisa disalahkan hanya kepada Jokowi saja," katanya.

Dia mengatakan, ada juga lembaga lain yang juga memiliki wewenang menyelesaikan kasus pelanggaraan HAM seperti Komnas HAM, Jaksa Agung, dan DPR. 

"Tetapi kami (koalisi pendukung pemerintah) sepakat bahwa ini tetap harus menjadi atensi dan kami berharap dalam sisa satu tahun terakhir masa pemerinthan Jokowi ini ada atensi khusus akan hal itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Joko Widodo memiliki 9 agenda prioritas Nawa Cita I. Salah satu dari agenda tersebut Jokowi menjanjikan akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Sponsored

Setidaknya ada 8 kasus terkait pelanggaraan HAM berat masa lalu yang dijanjikan Jokowi untuk diselesaikan. Itu antara lain kasus penghilangan paksa, Tragedi 1965, kerusuhan Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II, Trisaksi, Talangsari dan Tanjung Priok. 

Berita Lainnya
×
tekid