sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tambah kursi pimpinan MPR, DPR usulkan revisi terbatas UU MD3

Penambahan kursi pimpinan MPR dinilai tak akan berdampak signifikan dari sisi anggaran.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 20 Agst 2019 21:55 WIB
Tambah kursi pimpinan MPR, DPR usulkan revisi terbatas UU MD3

Usul agar Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi terus bergulir di Gedung DPR. Revisi tersebut diarahkan untuk mengakomodasi ide penambahan jumlah kursi pimpinan MPR yang diusulkan elite-elite politik di Senayan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, penambahan jumlah kursi pimpinan MPR merupakan suatu hal yang wajar. Menurut dia, penambahan kursi pimpinan tidak akan berdampak signifikan dari sisi anggaran. 

"Apalagi, MPR kan bukan institusi badan yang terlalu political practice-minded. Jadi, saya kira, tidak ada masalah kalau ada perubahan itu (jumlah kursi pimpinan MPR)," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8). 

Menurut Fadli, revisi bisa dikebut karena dilokalisasi pada pasal-pasal tertentu saja. Hal itu pernah dilakukan di masa lalu. "Pada 2014 juga gitu. Di awal periode kan juga terjadi perubahan. Saya kira untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif lagi," tuturnya. 

Ia pun menepis anggapan penambahan kursi pimpinan MPR bakal memboroskan angaran. Apalagi, MPR hanya dijatah Rp603 miliar pada 2020. Padahal, MPR mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp958 miliar pada 2019. 

"Itu kan bisa ada adjustment. Saya kira enggak akan terlalu banyak penambahan anggaran yang signifikan. Enggak mungkin sejauh itu (sampai triliunan)," tutur Fadli. 

Wacana penambahan kursi pimpinan MPR kali pertama diembuskan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaoanan Daulay. Saleh ingin kursi pimpinan ditambah 5 menjadi 10 demi mengakomodasi semua fraksi yang ada di DPR, yakni 9 dari untuk fraksi parpol dan 1 untuk kelompok DPD. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan revisi UU MD3 masih memungkinkan. Namun demikian, pemerintah dan DPR perlu segera menyepakatinya. 

Sponsored

"Karena kan harus ada pimpinan MPR per tanggal 20 Oktober. Nanti siapa yang mau memimpin pelantikan Presiden. Harus kita kerjakan sekarang (revisi UU MD3). Paling gampang lagi cuma mencoret pasal-pasal yang kemarin diubah," tutur Arsul. 

Dijelaskan Arsul, UU MD3 merupakan produk hukum inisiatif pemerintah. Karena itu, revisi UU tersebut harus diharmonisasikan terlebih dahulu ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. "Saya kira (harmonisasi harus) dalam minggu ini, ya, atau setelah (rapat) paripurna ini," kata dia. 

Menanggapi wacana penambahan kursi pimpinan MPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih menunggu usulan konkret dari DPR sebelum mempertimbangkan penambahan anggaran. "Kalau sudah ditetapkan, akan kita lihat," ujar dia. 


 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid