sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tandatangani Perpres Nomor 37, Jokowi mengulang traumatik masyarakat

Peran TNI seharusnya lebih fokus pada bidang pertahanan, bukan ke ranah sipil.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 01 Jul 2019 20:19 WIB
Tandatangani Perpres Nomor 37, Jokowi mengulang traumatik masyarakat

Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dinilai mengulangi traumatik masyarakat. Pasalnya, dengan perpres tersebut mengembalikan peran TNI mengisi jabatan yang seharusnya ditempati oleh masyarakat sipil. 

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mempertanyakan alasan Jokowi menerbitkan perpres tersebut. Menurut dia, peran TNI seharusnya lebih fokus pada bidang pertahanan, bukan ke ranah sipil.

“Kami sedang mengkajinya. Secara prinsip, untuk jabatan sipil harusnya bukan diisi tentara. Meskipun di dalam UU TNI ada 10 lembaga yang bisa diisi TNI aktif, diperbolehkan. Tapi untuk TNI kenapa dibikin perpres,” kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan  perpres yang ditandangani Jokowi tersebut sangat berpotensi menimbulkan masalah-masalah baru. Persoalan tersebut menyangkut paradigma, rencana, dan sejarah traumatik akibat dwifungsi ABRI. Juga akan jadi persoalan terkait struktur jabatan sipil.

Menurut Isnur, perpres tersebut akan menjadi benalu bagi pejabat sipil yang telah bertahun-tahun meniti karir. Mereka pun sebenarnya juga memiliki kompetensi yang baik. “Namun, karena perpres itu mereka akan tersisihkan. Makanya orang-orang Korpri sempat menolak perpres itu,” kata Isnur.

Isnur menilai, terbitnya perpres tersebut diindikasikan ada kepentingan politik di dalam tubuh pemerintahan Jokowi. Menurutnya, hal ini hanyalah janji politik Jokowi guna merangkul tentara dalam tubuh pemerintahannya.

"Ini kayanya untuk percepat jenderal-jenderal yang menganggur agar ada di jabatan sipil," kata Isnur.

Sementara itu, saat dihubungi Alinea.id, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, menerangkan sejatinya perpres yang ditandangani Presiden Jokowi sebetulnya tidak akan menggangu kompetisi di dalam tubuh ASN. Pasalnya, hanya ada 10 lembaga struktural yang memang secara kompetensi dapat diduduki oleh TNI-Polri.

Sponsored

Seperti diketahui, berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota TNI-Polri tidak dapat menduduki jabatan struktural di instansi sipil. Hak tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur: prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Dalam pasal yang sama, UU tersebut memberikan kemungkinan bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan struktural di 10 (sepuluh) instansi sipil, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Lembaga Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Ketahanan Nasional; Badan SAR Nasional; Badan Narkotika Nasional; Mahkamah Agung.

Anggota TNI-Polri yang menduduki jabatan struktural di instansi tersebut tidak dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Juga tidak hilang statusnya sebagai anggota TNI-Polri.

"Kemudian kalau yang lain-lain harus melalui seleksi terbuka dan harus dikonversi dia menjadi pegawai ASN dulu. Ini tidak menggangu, seleksinya juga terbuka," kata Sofian.

Presiden Jokowi diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penandatangan tersebut dilakukan pada Rabu (12/6) dan mulai diberlakukan sejak 17 Juni 2019. Perpres itu diklaim untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. 

Berita Lainnya
×
tekid