sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanpa regulasi siber, Indonesia bisa rugi ratusan triliun per tahun

Kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian hingga sebesar Rp478,8 triliun.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 12 Agst 2019 21:55 WIB
Tanpa regulasi siber, Indonesia bisa rugi ratusan triliun per tahun

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Menurut Kepala BSSN Hinsa Siburian, Indonesia membutuhkan payung hukum untuk mengatur kejahatan siber yang kian marak. 

"Masyarakat kita sudah amat bergantung pada akses internet dan pemanfaatan gawai. Hampir seluruh masyarakat menjalankan aktivitasnya berdampingan dengan dunia siber," kata Hinsa dalam Simposium Nasional RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (12/8).

Berdasarkan penelitian Frost & Sullivan yang diprakarsai Microsoft pada 2018, kejahatan siber di Indonesia bisa menyebabkan kerugian hingga Rp478,8 triliun (USD34,2 miliar). Sejalan dengan itu, BSSN mencatat, ada sekitar 232 juta serangan siber menyerbu Indonesia sepanjang 2018. 

Hinsa khawatir, jika tidak diregulasi, para penjahat siber bisa memanfaatkan celah-celah hukum untuk melancarkan kejahatan-kejahatan yang merugikan negara. Selain itu, menurut dia, RUU KKS dibutuhkan untuk memayungi kolaborasi antarsektor di dunia siber. 

"Keamanan siber di berbagai sektor strategis ini adalah persyaratan mutlak. Semuanya memerlukan payung hukum agar integritas jaringan informasi dapat terwujud, baik dalam scope nasional maupun internasional," katanya.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berjanji akan mengebut RUU KKS. Jika tidak ada aral melintang, menurut Bamsoet, RUU tersebut bakal rampung akhir September mendatang.

"Naskah akademik juga sudah masuk, materi muatan teknis penyusunan sudah memperoleh masukan juga dari berbagai pihak. Tinggal menunggu pembahasan di alat kelengkapan dewan Baleg (Badan legislasi DPR)," ucap Bamsoet.

Menurut Bamsoet, semua fraksi sudah menyetujui substansi RUU tersebut. DPR, kata dia, sepakat RUU tersebut perlu dikebut mengingat Indonesia bakal segera memasuki era industri 4.0.

Sponsored

Pada era ini, menurut Bamsoet, kedaulatan sebuah bangsa tidak hanya pada penguasaan wilayah darat, laut, udara saja. Kedaulatan negara juga diukur dari ketahanan negara di ranah siber.

"Di Indonesia, penetrasi pengguna internet berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 2018 mencapai 171,18 juta jiwa atau 64% dari total penduduk sebesar 264,16 juta jiwa. Karena itu, fondasi keamanan dan ketahanan siber perlu diperkuat melalui undang-undang," ujar dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid