sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Temui Ketua FPI-PA 212, DPR janji usut dalang pengusul RUUP HIP

Pimpinan DPR berjanji batalkan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 24 Jun 2020 18:47 WIB
Temui Ketua FPI-PA 212, DPR janji usut dalang pengusul RUUP HIP

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menerima audiensi perwakilan aksi massa tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Mereka yang diterima di antaranya Ketua FPI Sobri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, Ketua PA 212 Slamet Maarif, dan Habib Hanif Alatas.

Adapun pimpinan DPR RI yang menerima, yakni Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Rahmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

"Intinya adalah kami menginginkan menghentikan pembahasan RUU ini. Bukan hanya sekadar menunda tapi Alhamdulillah pada akhir pembahasan para wakil DPR menyatakan akan berjanji akan menghentikan pembahasan itu walaupun dengan mekanisme yang ada," kata Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, di Gedung Nusantara III DPR usai audensi, Rabu (24/6).

Menurut Slamet, dalam pertemuan yang dilangsungkan secara tertutup itu, pihaknya dan pimpinan DPR RI menyepakati untuk tidak melanjutkan RUU HIP.

DPR RI, kata dia, juga berjanji untuk mengusut siapa dalang yang mengusulkan RUU HIP, utamanya yang termaktub dalam Pasal 7 RUU HIP ihwal Ekasila dan Trisila.

Dikatakan Slamet, pihaknya meminta pimpinan DPR RI untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka yang mengusulkan.

"Sekarang mereka (DPR) ada di pemerintah, lucunya beberapa hari lalu pemerintah menyatakan ada di DPR. Nanti kalau sudah masuk di pemerintah, pemerintah akan memunda jadi masih mau main kucing-kucingan," sambungnya.

Sponsored

Sementara itu, salah satu  pimpinan DPR RI, Azis Syamsuddin mengatakan, DPR masih menunggu sikap pemerintah secara resmi atas RUU usulan inisiatif DPR tersebut.

Dikatakan politikus Golkar ini, nantinya RUU HIP bisa saja dibatalkan dengan mengikuti mekanisme yang ada. Namun, masih perlu menunggu sikap jelas dari pemerintah.

"Tentu nanti saat pemerintah mengambil sikap yang telah disampaikan oleh Pak Mahfud MD itu akan disetop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib. Tentu kita akan melalui rapim kemudian ke bamus dan bawa paripurna untuk menyampaikan komitmen melakukan penyetopan ini," jelasnya.

Azis menambahkan, RUU HIP otomatis juga akan batal sendirinya apabila pemerintah tidak kunjung juga mengirimkan surat presiden kepada DPR RI.

Lebih jauh, pimpinan DPR RI juga berjanji akan mencari tahu siapa dalang pengusul RUU HIP, utamannya Pasal 7. Mereka akan melakukan pengecekan notulensi dari awal RUU HIP dibentuk agar dapat terlihat siapa pengusul itu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid