sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi dinilai serius gelar pilkada bila terbitkan perppu

Perppu Pilkada harus cepat dikeluarkan cegah pilkada acak-acakan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 29 Sep 2020 11:10 WIB
Jokowi dinilai serius gelar pilkada bila terbitkan perppu

Desakan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kian kencang, tak terkecuali dari politisi Senayan. Teranyar muncul dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu Pilkada.

Alasan politisi Golkar ini cukup logis, yakni rentannya Peraturan KPU (PKPU) digugat ke Mahkamah Agung.

"Agar tidak ada alasan dari pihak-pihak tertentu untuk menggugat PKPU di pengadilan," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Dalam revisi PKPU itu, kegiatan kampanye hanya dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye.

KPU telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan itu. Sanksi itu berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

"Atau penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran," bunyi Pasal 88C ayat (2).

Selain Aziz, PKS juga mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu Pilkada di masa pandemi, guna memastikan keselamatan rakyat.

Sponsored

"Jika pilkada tidak bisa ditunda, maka penerbitan Perppu Pilkada di masa pandemi sangat mendesak. Peraturan yang ada tidak mencukupi untuk memastikan gelaran pilkada menjamin keselamatan rakyat. Kita tidak ingin pilkada jadi horor," kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, Selasa (22/09).

Pelaksanaan tahapan pilkada di lapangan, sambung Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, berpotensi besar melanggar protokol Covid-19.

"Jika sudah menyangkut emosi massa, kita tidak yakin bisa mengendalikannya. Oleh karena itu, harus ada perppu yang tegas mengatur pelaksanaan pilkada. Buat sanksi pembubaran kegiatan bahkan diskualifikasi bagi paslon yang melanggar," jelasnya.

Dia berharap Perppu Pilkada harus mengatur dengan tegas soal kampanye daring, larangan berkerumun dalam jumlah tertentu, larangan konser musik, sanksi yang tegas untuk setiap pelanggaran  protokol kesehatan, bahkan jika perlu mengatur pelibatan TNI dan Polri.

"Pilihan amannya adalah tunda pilkada. Jika tidak bisa ditunda dengan alasan hak konstitusional dan pelaksanaan demokrasi, maka pastikan pelaksanaannya berjalan sesuai protokol kesehatan. Tidak boleh ada yang lengah," bebernya.

Perppu bukti keseriusan Jokowi

Merespons desakan politisi tersebut, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai diterbitkannya Perppu Pilkada menjadi bukti dan penanda bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

"Keluarnya Perppu menandakan Jokowi serius menggelar pilkada. Apalagi Perppu Pilkada juga diminta, karena ada kesepakatan pemerintah (Depdagri), dengan DPR dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP)," kata Ujang dihubungi Alinea.id, Selasa (29/9).

Namun, sambung dia, persoalannya, Presiden Jokowi sedang bingung menyusul desakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammdiyah agar pilkada ditunda.

"Mungkin sedang merenung, karena dua ormas terbesar di Indonesia minta ditunda, lalu di Desember juga akan terjadi puncak Corona. Pilkada di tengah Pandemi juga akan menambah banyak persoalan, selain karena rakyat akan banyak yang termakan Corona, konflik-konflik juga akan menyertai pilkada di Desember mendatang," bebernya.

Untuk itu, Ujang mendesak agar Perppu Pilkada segera diterbitkan karena akan menjadi payung hukum bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu atau pilkada.

"Mengingat Pilkada sudah sekin dekat, maka Perppu Pilkada harus cepat dikeluarkan. Jika tidak, maka proses Pilkada tak ada payung hukumnya, nanti bisa acak-acakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2020.

"Demi menjaga hak konstitusi rakyak, hak dipilih dan hak memilih," ujar Fadjroel, Senin (21/9).

Fadjroel menjelaskan, pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat, disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada. 

"Presiden Jokowi menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan Covid-19 akan berakhir," jelasnya.

Karenanya, sambung Fadjroel, pelaksanaan pilkada harus disertai protokol kesehatan yang ketat. Agar aman dan tetap demokratis. Dia menambahkan, pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Ia menyebut negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Prancis dan Korea Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid