sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terseret kasus 'kardus durian', Cak Imin: Hindari mengganggu orang lain!

Cak Imin merasa dizalimi atas kasus kardus durian di KPK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 28 Okt 2022 14:21 WIB
Terseret kasus 'kardus durian', Cak Imin: Hindari mengganggu orang lain!

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengingatkan semua pihak untuk tidak saling mengganggu, apalagi saling menghabisi. Menurutnya, kezaliman bisa menimpa semua orang.  

Hal itu disampaikan Cak Imin melalui akun Twitternya tak lama setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan kasus 'kardus durian' menjadi perhatian lembaganya. Nama Cak Imin sendiri terseret dalam kasus 'kardus durian'.

"Hindari mengganggu orang lain, apalagi menghabisi sesama, kedlaliman bisa menimpa siapa saja termasuk diri kita. Semoga Alloh menyelamatkan kita semua," cuit Cak Imin di akun Twitternya, @cakimiNOW, Jumat (28/10) siang.

Belum diketahui apakah melalui cuitan itu Cak Imin menyinggung KPK terkait kasus 'kardus durian'.

Perkara 'kardus durian' berawal ketika KPK menangkap dua pejabat Kemnakertrans dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011. Kedua pejabat itu ialah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan.

KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Uang Rp1,5 miliar tersebut diduga diperuntukkan untuk Cak Imin. Kendati demikian, dalam beberapa kesempatan, Cak Imin sudah membantah hal tersebut.

Sponsored

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus 'kardus durian' yang diduga menyeret Cak Imin menjadi perhatian lembaga antirasuah.

"Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Firli di KPK, Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut Firli, KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka. "Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana," ucap Firli.

Dia menegaskan, tugas penyidik KPK ialaj mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. "Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua," kata Firli.

Berita Lainnya
×
tekid