sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tetapkan tersangka Paniai, Kejagung dianggap tuntaskan setengah tugas

DPR RI apresiasi Kejagung yang menetapkan satu tersangka pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 02 Apr 2022 08:39 WIB
Tetapkan tersangka Paniai, Kejagung dianggap tuntaskan setengah tugas

DPR RI menganggap Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjalani janjinya dalam upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM Berat. Hal itu lantaran adanya penetapan tersangka yang merupakan purnawirawan TNI dalam kasus peristiwa Paniai.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus Paniai menandakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat tidak hanya janji belaka dan mengurangi setengah tugas Kejagung.

"Jika merujuk KUHAP, dengan adanya penetapan tersangka ini, maka setengah tugas Kejaksaan sebenarnya sudah terlaksana. Sebab, Kejaksaan sudah bisa merumuskan dugaan tindak pidana dan pelakunya berdasar bukti permulaan yang cukup," katanya kepada Alinea.id, Sabtu (2/4).

Terkait dengan tidak ditahannya tersangka, Habiburokhman menilai, penyidik memiliki pertimbangan yang matang dalam hal itu. Menurutnya, proses hukum yang akan terus berjalan adalah hal penting untuk lebih diperhatikan.

"Sepanjang ada jaminan pelaku tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak melarikan diri ya tidak perlu ditahan. Yang penting proses hukum terus berjalan," ucapnya.

Dia pun menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejagung atas pelaksanaan tugas penuntasan kasus HAM berat Paniai itu. Anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu berharap, Kejagung bisa menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim jaksa penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua, pada 2014. Tersangka adalah IS, yang diketahui dari unsur TNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan Jaksa Agung selaku penyidik.

Sponsored

Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu IS," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (1/4).

Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya pelanggaran HAM berat di Paniai pada 2014. Insiden itu adalah kasus pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM.

Menurut Ketut, peristiwa itu terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, dan tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya, dan juga tak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) UU Pengadilan HAM.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu pasal 42 ayat (1) jo Pasal 9 huruf a jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. Kedua, Pasal 40 jo Pasal 9 huruf h jo Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM.

Berita Lainnya
×
tekid