sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

THR PNS tak dibayar penuh, ini dampaknya

Tunjangan kinerja yang diakumulasi dengan THR idealnya berdampak pada lonjakan konsumsi rumah tangga.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 02 Mei 2021 11:05 WIB
THR PNS tak dibayar penuh, ini dampaknya

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) penuh kepada para aparatur sipil negara (ASN). Dengan kondisi pandemi Covid seperti sekarang ini, Anis khawatir akan memengaruhi daya beli PNS.

"Tunjangan kinerja yang diakumulasi dengan THR, idealnya berdampak pada lonjakan konsumsi rumah tangga. Total PNS di Indonesia itu ada sekitar 4 juta orang. Jumlah tersebut sangat besar dampaknya terhadap kekuatan konsumsi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (2/5).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND-134/PB/2021 pada 28 April 2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya tahun 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Kemenkeu menyatakan, di antara komponen yang tidak dibayarkan adalah tunjangan kinerja. Padahal menurut Anis, tunjangan kinerja merupakan komponen yang nilainya cukup besar. Dia menjelaskan, pada dasarnya pendapatan ASN terdiri dari pendapatan tetap (gaji pokok) dan pendapatan variabel (THR, tunjangan lainnya).

Alokasi pendapatan tetap biasanya sudah terencana sedangkan pendapatan variabel biasanya untuk leisure. "Pada titik ini, keputusan memotong gaji tentu akan mengurangi belanja leisure," ujar Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Anis mengaku menyayangkan kebijakan pemerintah yang terkadang tidak bisa dilaksanakan secara optimal untuk mencapai tujuan yang salah satunya sebagai daya ungkit pertumbuhan.

"Terkadang satu kebijakan men-trade off kebijakan lain. Sebagai contoh, pemerintah sedang memberikan stimulus pada sektor industri properti dan kendaraan bermotor melalui insentif pajak (PPN dan PPnBM), di waktu yang bersamaan melakukan penghematan pengeluaran APBN dengan pemberian THR secara tidak full kepada PNS. Satu sisi berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, namun sisi lain memberikan efek penurunan tingkat konsumsi karena pengurangan pendapatan," jelasnya.

Pada kasus THR ini, Anis menilai perlu koordinasi dilakukan agar momentum pertumbuhan ekonomi saat konsumsi tinggi dapat dimaksimalkan. Seharusnya, kata dia, pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk menggenjot pendapatan negara. "Semua amunisi ada di tangan pemerintah baik sebelum atau selama pandemi Covid-19," ujarnya.

Sponsored

Anis melanjutkan, dulu tax amnesty juga digadang-gadang akan mampu menggenjot pendapatan negara. Tapi faktanya hingga sekarang masih belum terlihat bahkan shortfall perpajakan selalu terjadi. Di saat pandemi, katanya, berbagai kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi dengan dana ratusan triliun sudah dilakukan. Bahkan berbagai kemudahan investasi dan fasilitas-fasilitas fantastis juga dikebut dengan UU Cipta Kerja.

Intinya, sambung Anis, harus ada kebijakan yang adil untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. "Kita cukup melihat di depan mata bagaimana kasus Jiwasraya, ASABRI, bahkan kasus korupsi dana bansos saat semua rakyat sedang susah. Semuanya terjadi dalam ranah 'pelat merah', yang seharusnya menjadi panutan dan tumpuan rakyat," pungkas Anis.

Berita Lainnya
×
tekid