sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga calon anggota DPD ini mantan narapidana korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan tiga mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 21 Sep 2018 01:14 WIB
Tiga calon anggota DPD ini mantan narapidana korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan tiga mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Ketiga mantan narapidana tersebut adalah mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh (Aceh), Ririn Rosyana (Kalimantan Tengah) dan Syachrial Kui Domopu (Sulawesi Utara). 

"(Calon) DPD Aceh Abdullah Puteh, dia (Puteh) kami terima sebab (telah) melakukan ajudikasi," kata Anggota KPU Ilham Saputra di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9). 

Sementara itu, tiga calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi lainnya, dari Sulawesi Tenggara La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas, dan Yani Muluk, ketiganya tidak lakukan sengketa (ajudikasi). 

"Sehingga mereka tidak kami akomodasi (tidak dimasukkan DPT)," jelasnya. 

Dia menambahkan, saat ini ada satu lagi Bacaleg yang sedang melakukan ajudikasi dengan KPU, yakni Hamzah Suhaimi di Bangka Belitung. 

"Itu kami akomodasi, sebab melakukan ajudikasi saat ini," jelasnya. 

Selain itu, terhadap calon DPD yang tidak mengundurkan diri dari kepengurusan partai, KPU telah melakukan pencoretan. 

Sponsored

"Ada pak Juventus (Papua Barat) dan (Ketua DPD) pak OSO (Oesman Sapta Odang). Sampai semalam kami sudah menunggu dan tidak ada surat pengunduran diri yang disampaikan," jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid