sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga fokus pemerintah revisi UU Otsus Papua

Pemerintah akan melakukan redefinisi Provinsi Papua.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 08 Apr 2021 12:13 WIB
Tiga fokus pemerintah revisi UU Otsus Papua

Pemerintah akan fokus terhadap tiga pasal dalam merevisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua. Fokus pertama terhadap Pasal 1, yakni pada perubahan penjelasan Provinsi Papua.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan, redefinisi Provinsi Papua ditujukan agar lebih umum dan tidak salah tafsir terkait hak otonomi khusus yang diterima oleh provinsi yang ada di Papua.

"Ini masalah redenifisi ini, tidak hanya menyangkut Papua dan Papua Barat yang sudah ada. Kalau memang nanti mengantisipasi ada penataan lagi seperti mungkin nanti ada pemekaran provinsi, maka juga akan dapat di-cover oleh UU yang direvisi ini," kata Tito dalam rapat bersama Pansus UU Otsus Papua DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (8/4).

Fokus kedua adalah Pasal 34 terkait dana Otsus Papua. Bagi Tito, pembahasan diktum ini perlu dilakukan agar keberlanjutan kucuran anggaran Provinsi Papua dapat dilanjutkan. Sebab, masa dana Otsus Papua akan berakhir pada tahun ini.

"Sehingga Pasal 34, keberlanjutan dana Otsus pemerintah menganggap perlu selain mengingat masa berlakunya akan habis 20 tahun, juga membutuhkan dasar hukum keberlanjutan dana otsus ini," tutur Tito.

Di samping itu, jelas Tito, pendapatan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua masih bergantung pada dana Otsus, sehingga pemerintah berencana akan melanjutkan kucuran dana tersebut. "Jadi untuk Provinsi Papua 63,79% APBD-nya dari dana Otsus, Rp14 triliun lebih untum provinsi. Kemudian untuk Provinsi Papua Barat itu 52,68% dari Otsus," tutur Tito.

"Jadi kalau dana Otsus ini tidak dilanjutkan, maka APBDnya akan langsung drop ke 40% atau 50%. Ini akan berpengaruh besar dalam percepatan pembangunan Papua," ungkap Tito.

Tito melanjutkan, pemerintah akan menambah porsi dana Otsus Papua menjadi 2,5% dari semula 2%. Penambahan dilakukan agar mempercepat pembangunan dan mencapai kesejahteraan masyarakat Papua. Hanya saja, pemerintah bakal mengatur skema penyaluran dana tersebut agar mencapai efektifitas dan efisiensi.

Sponsored

"Kalau tadi semuanya block grant diberikan semua begitu saja (dana otsus), mungkin 1% block grant sebagai arah kebijakan untuk mengharagai kekhususan, ini dapat ditentukan oleh daerah. Tapi 1,25% menggunakan skema earmark yang berbasis kinerja," kata Tito.

Terakhir, pemerintah bakal fokus merubah Pasal 76 terkait pemekaran Papua. Tito merasa, pemekaran ini perlu dilakukan guna memangkas jalur birokrasi administrasi pemerintahan guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Dia menilai, panjangnya birokasi dan model geografis di Papua semakin menyulitkan proses birokrasi di bumi cendrawasih.

"Dengan adanya pemekaran Papua Barat, Birokrasi menjadi lebih pendek untuk di Papua Barat karena komunikasi cukup ke Manokwari," ucapnya.

"Kita lihat juga indeks kemahalan konstruksi juga cukup tinggi, karena geografis tadi, semua harus naik pesawat, saya  kira semua tahu. Kemudian tantangan berikutnya lagi adalah tantangan keamanan yang masih ada di beberapa tempat dari KKB," ujar mantan Kapolri itu.

Berita Lainnya
×
tekid