sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim hukum Jokowi: MK tak berwenang putuskan status Ma'ruf

Kubu Prabowo-Sandi seharusnya mempersoalkan pencalonan Ma'ruf ke Bawaslu.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 18 Jun 2019 16:47 WIB
Tim hukum Jokowi: MK tak berwenang putuskan status Ma'ruf

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili dugaan pelanggaran dalam pencalonan Ma'ruf Amin sebagai cawapres. Menurut Luhut, verifikasi pencalonan merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Bila ditemukan pelanggaran atau kelalaian mengenai pendaftaran calon bisa dilaporkan ke Bawaslu. Persoalan ini ada di di Bawaslu dan jika pengadu tidak puas dengan persoalan ini bisa dibawa ke PTUN (pengadilan usaha tata negara)," ujar Luhut di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6). 

Verifikasi pencalonan termaktub pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Disebutkan, proses verifikasi pencalonan adalah kewenangan Bawaslu. "Sehingga kewenangan ini bukan kewenangan MK untuk memutuskannya," ujar Luhut. 

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menilai pencalonan Ma'ruf sebagai cawapres melanggar Pasal 227 UU Pemilu. Pasalnya, Ma'ruf masih berstatus sebagai ketua dewan penasehat di dua bank syariah saat mencalonkan diri, yakni Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. 

Namun demikian, menurut Luhut, pencalonan Ma'ruf sudah memenuhi semua persyaratan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat nomor :1131/PL.02.2-Kpt/06/ KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tanggal 20 September 2018.

"Seluruh persyaratan pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 01 telah sesuai dengan ketentuan. Keputusan KPU tentang penetapan paslon Pemilu 2019 pada 20 September 2019 juncto keputusan KPU tentang penetapan nomor urut pilpres telah memenuhi pendaftaran paslon Pasal 277 UU Pemilu," ujarnya. 

Selain surat itu, Luhut mengatakan, KPU juga mengeluarkan surat Keputusan KPU Nomor: 1142/ PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 pertanggal 21 September 2018 terkait nomor urut calon. 

"Dalam mengeluarkan verifikasi kebenaran berkas pencalonan dalam menetapkan calon dan menetapkan nomor urut paslon dengan benar," ujar dia. 

Sponsored


 

Berita Lainnya
×
tekid