sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Minim pelanggaran, Tito optimistis pilkada bisa tekan penyebaran Covid-19

Pelanggaran tahapan pilkada terjadi di 53 wilayah dari 309 wilayah.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 02 Okt 2020 21:08 WIB
Minim pelanggaran, Tito optimistis pilkada bisa tekan penyebaran Covid-19

Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dalam 6 hari ke belakangan ini dinilai berjalan cukup baik, dibanding pada masa pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah. Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Memasuki hari ke-7 tahapan kampanye pilkada, Mantan Kapolri ini menilai tidak terjadi pelanggaran yang siginifikan terhadap protokol kesehatan Covid-19 oleh paslon dan tim kampanye. Pelanggaran hanya terjadi pelanggaran di 53 wilayah dari 309 wilayah.

"Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15% yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat tanggal 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon),” ujar Tito saat Kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (2/10).

Dengan kondisi ini, Tito menilai  arahan dan imbauan selama ini sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh otoritas yang ada, baik paslon, tim sukses, dan masyarakat. Untuk itu, Mendagri meminta agar konsistensi tersebut dapat terus dijaga.

Sponsored

“Insya Allah dengan kebersamaan dan sinergi ini,  kita bisa menyelenggarakan pilkada dengan aman, baik dari gangguan ketertiban umum dan berbagai bentuk kegiatan aknarkhis, maupun dari penyebaran Covid-19. Bahkan, lebih dari pada itu kita optimis pilkada  berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19, ” tutut Mendagri melansir laman resmi Kemendagri.

Saat ini, jelas Tito, terdapat tiga instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut, yaitu peraturan kepala daerah (Perkada), Peraturan Komisi Pemiliha Umum (PKPU), dan Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan.   

"Satu adalah Perda. Kita sudah mendorong Perda dan Perkada. Nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI. Kemudian baik peraturan Pilkada, PKPU yang terbaru PKPU Nomor 13 Tahun 2020 penegak utamanya adalah Bawaslu didukung oleh TNI, Polri, Satpol PP. Di luar itu ada UU yang lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP, yang penegak hukumnya adalah Polri, dibantu oleh Satpol PP, dan didukung oleh TNI. Ketegasan inilah yang kita harapkan,” pungkas Mendagri Tito.

Berita Lainnya
×
tekid