sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tok, Pilkada 2020 disepakati 9 Desember

Keputusan diambil dalam rapat DPR bersama KPU dan Kemendagri.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 27 Mei 2020 20:03 WIB
Tok, Pilkada 2020 disepakati 9 Desember

DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersepakat, melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember. Diputuskan dalam rapat secara daring dan dari Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/5).

"Komisi II DPR bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat, beberapa saat lalu.

Keputusan berdasarkan beberapa pertimbangan. Penjelasan KPU, kebijakan pemerintah, dan saran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Rapat turut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Doli mengaku, setiap orang dan lembaga menyesuaikan diri dengan pandemi. Namun, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu diklaim sepakat, semua aspek kehidupan harus berjalan. "Kontestasi kotak suara", salah satunya.

Dirinya melanjutkan, keputusan ini mempertegas keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR tertanggal 14 April 2020. Juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Selain itu, DPR juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Salah satu isinya, tahapan lanjutannya dimulai per 15 Juni.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, persetujuan tersebut dengan dua syarat. "Pertama, tiap tahapan pilkada harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga penyelenggara harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan pemerintah."

Kedua, penyelenggara dilarang mengurangi prinsip demokrasi dalam pelaksanaannya. "Karena itu, semua konsekuensi tersebut, termasuk terkait anggaran, akan menjadi perhatian Komisi II DPR dan dibahas dalam rapat berikutnya," imbuh Doli.

Sponsored

Komisi II DPR, ungkapnya, telah meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada 2020. Sehingga, selanjutnya dibahas pemerintah bersama dewan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid