sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tutup masa sidang, DPR sahkan 2 RUU dan tetapkan Prolegnas 2024

Puan Maharani menekankan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang prosesnya sudah mulai berjalan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 15 Des 2022 17:07 WIB
Tutup masa sidang, DPR sahkan 2 RUU dan tetapkan Prolegnas 2024

DPR menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12). Penutupan masa sidang ini disertai pengesahan dua rancangan undang-undang (RUU) yakni RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Selain itu, DPR dalam rapat paripurna juga membahas soal Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024.

DPR pun telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang Undang Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU dan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU. Rinciannya, 25 RUU diusulkan oleh DPR, 11 RUU diusulkan oleh Pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI.

Dalam pidatonya, Ketua DPR Puan Maharani menekankan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang prosesnya sudah mulai berjalan.

"Menjadi tugas kita bersama untuk mengawal pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara baik, jujur dan adil," kata Puan di Senayan, Kamis (15/12).

Puan mengatakan, pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan penyelenggaraan negara yang demokratis. Oleh karena itu, konstitusi dan UUD 1945 telah memberikan jaminan menyempurnakan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu secara periodik untuk dapat menyelenggarakan prinsip check and balances atas kekuasaan negara dalam membangun peradaban demokrasi agar Indonesia semakin maju.
 
"Diperlukan Pelaksanaan Pemilu yang berkualitas. Dibutuhkan Partai Politik peserta Pemilu yang semakin maju dalam mengartikulasikan kepentingan rakyat dan senantiasa memegang teguh komitmennya untuk menjaga dan mengawal ideologi bangsa dan memperkukuh Persatuan Bangsa,” tuturnya.

Puan pun memaparkan, DPR bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan enam RUU menjadi undang-undang dalam masa sidang ini. Saat ini juga ada 13 RUU yang tengah dalam pembahasan pembicaraan tingkat I.

Salah satu RUU strategis yang telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah KUHP. Meski telah disahkan, terdapat tiga tahun masa transisi untuk pemberlakuan Undang-Undang KUHP, sehingga baru akan berlaku efektif pada tahun 2025.

Sponsored

"Negara kita sudah merdeka selama 77 tahun dan tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak tahun 1963, sudah melakukan diskusi terhadap perubahan KUHP," ucap Puan.
 
Puan menyebut, RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana. Dia menambahkan, Undang-Undang KUHP menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
 
"Menjadi kesadaran kita bersama bahwa Indonesia yang majemuk, berbeda suku, agama, budaya, kepercayaan, tentu saja akan memiliki perbedaan pandangan terhadap beberapa hal yang diatur dalam UU KUHP," tutur Puan.

Apabila Undang-Undang KUHP belum dapat menyamakan seluruh pandangan rakyat Indonesia yang majemuk, menurut Puan, masih terdapat jalan konstitusional untuk menguji apakah substansi Undang-Undang KUHP selaras dengan Konstitusi Negara.
 
"Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam rangka negara hukum yang demokratis," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid