Tutup pintu revisi UU Pemilu, Istana: Jangan sedikit-sedikit diubah
Pemerintah tak berniat revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Pemerintah tidak menghendaki adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangannya dikutip, Rabu (17/2).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses.
"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” lanjutnya.
Mensesneg melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur jadwal pelaksanaaan pilkada serentak pada bulan November 2024. Ketentuan itu, lanjutnya, sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
Jadi, jelas Pratikno, pilkada serentak November 2024 sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Jadi, sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” bebernya.
“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” sambungnya.
Untuk itu, dia berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” pungkasnya.