Ulama tak perlu dilindungi regulasi khusus
Rencana PKS menginsiasi RUU Perlindungan Ulama dinilai berlebihan.
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tak perlu ada undang-undang khusus untuk melindungi para ulama atau tokoh agama di Indonesia. Menurut Fahri, pemerintah wajib melindungi semua warga negaranya, tak terkecuali ulama.
"Semua orang sudah dilindungi di republik ini. Siapa yang tidak dilindungi?" kata Fahri kepada Alinea.id di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Pernyataan itu diutarakan Fahri menanggapi rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginisiasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Keagamaan atau RUU Perlindungan Ulama.
Menurut Fahri, ketimbang membuat sebuah aturan khusus melindungi ulama, DPR dan pemerintah sebaiknya merevisi pasal makar dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap digunakan untuk menjerat aktivis dan ulama.
"Dulu, ulama itu ada namanya scientific ulama. Itu riset enggak perlu dihukum. Pikiran enggak perlu dihukum. Kebebasan berpikir, terutama di wilayah akademik, enggak perlu dihukum. Kebebasan mimbar akademik enggak boleh dihukum. Itu yang harus ditegakkan. Siapa pun yang memiliki pandangan dan berpendapat, ya, harus dijaga oleh negara," jelasnya.
Terpisah, politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai RUU Perlindungan Ulama justru memunculkan diskriminasi terhadap pemuka agama lainnya.
"Aneh-aneh saja. Ulama, pendeta, pastor, biksu, dan semua itu pemimpin agama," kata Andreas kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (19/11).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Ariyani mengatakan, sah-sah saja PKS mengusulkan RUU tersebut dan mendorongnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Tapi, untuk berhasil masuk Prolegnas tentunya dibutuhkan kerja-kerja politik ekstra, terutama dengan adanya kebijakan target realistis Prolegnas, di mana setiap komisi hanya akan membahas dua atau tiga usulan RUU," ujar dia.
RUU Perlindungan Ulama merupakan salah satu janji kampanye PKS pada Pemilu 2019. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, PKS tengah menyusun naskah akademik RUU tersebut dan rutin melobi elite-elite parpol di Senayan untuk meloloskannya ke Prolegnas.