sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU AAEC disahkan, pemerintah ucapkan terima kasih ke DPR

Pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce di ASEAN.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 07 Sep 2021 19:58 WIB
UU AAEC disahkan, pemerintah ucapkan terima kasih ke DPR

Pemerintah melaui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR-RI atas disahkannya Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi UU AAEC.

“Izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Menkominfo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).

Menurut Johnny, pengesahan RUU AAEC ini memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Tujuannya, untuk mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN.

“Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum,” ungkapnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI. “Perkenankan atas nama Pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu dan Bapak Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atas pengambilan keputusan. Semoga segala upaya dan pemikiran yang kita sumbangkan dalam proses pengesahan, Rancangan Undang-Undang ini dapat menjadi amal ibadah kita di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengesahan UU tersebut digelar dalam  Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, hari ini.

Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Mohamad Hekal, salah satu aspek penting dari implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.

“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI sangat menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat Asean,” katanya.

Sponsored

Menurut Mohamad Hekal, negara-negara ASEAN mengetahui pentingnya dan mengijinkan informasi untuk dapat dikirim melampaui batas negara secara elektronik untuk kepentingan usaha.

“Namun dalam pelaksanaannya, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota ASEAN,” jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid