sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS sebut UU IKN memuat potensi masalah formil dan substantif

Undang-Undang IKN disebut sah usai proses yang tergesa-gesa.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 18 Jan 2022 18:51 WIB
PKS sebut UU IKN memuat potensi masalah formil dan substantif

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menjadi satu-satunya partai politik yang menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) untuk menjadi undang-undang. PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif.

"Contoh secara formil prosedural. Materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung berbagai permasalahan konstitusionalitas," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Menurut Mardani, PKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (1) dan pasal 18 UUD 1945 dan konsensus nasional empat pilar kebangsaan.

Konsep provinsi administratif dalam RUU IKN, kata dia, menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN. Di mana, pengisian jabatan Kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh presiden.

Oleh karena itu, lanjut Mardani, penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena pasal 18 ayat (3) dan 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengenal kelembagaan gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.

Di sisi lain, tambah Mardani, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN pun dibentuk dalam waktu yang amat singkat dan dengan pembahasan yang cepat. Sehingga, dengan waktu yang terbatas sangat berpotensi mengalami kelemahan-kelemahan, baik dalam hal penyerapan aspirasi di masyarakat maupun partisipasi masyarakat menjadi hal yang esensial.

"Pembahasan yang tergesa-gesa, tidak cermat terhadap substansi strategis dan berdampak besar pada publik serta negara akan amat berisiko. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) belum lama ini menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan peraturan pembentukan perundang-undangan. Tidak cukup jadi pembelanjaran?," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengklaim pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara sejalan dan sesuai ketentuan pasal 18 dan pasal 18b ayat 1 UUD 1945.

Sponsored

Menurutnya, sebutan otorita IKN dalam rangka menjawab tantangan kelembagaann era digital memudahkan pelaksanaan semua urusan yang diemban IKN. Kekhususan itu antara lain, otorita IKN yang melaksanakan pemda khusus sebagai pengguna anggaran pengguna barang setingkat kementerian dan bentuk kewenangan khusus dalam rangka pelaksaanaan pemda khusus IKN yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres).

Lalu, perolehan tanah IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan undang-undang. 

Berita Lainnya
×
tekid