Vaksinasi Gotong Royong, anggota DPR ingatkan potensi konglomerasi-komersialisasi
Vaksinasi Gotong Royong dinilai berpotensi cederai keadilan rakyat.

Rencana pemerintah untuk membuka opsi program Vaksinasi Gotong Royong seperti diinisiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dinilai akan mencederai keadilan rakyat. Untuk itu, pemerintah diminta fokus pada target, sasaran dan strategi vaksinasi Covid-19 yang telah dirancang.
"Wacana vaksin mandiri, selain membuat pemerintah tampak plinplan dalam membuat kebijakan, juga berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat sebagai penerima vaksin. Jangan sampai ada kesan pemerintah meninggalkan masyarakat miskin yang tidak mampu membayar vaksin," ujar anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani, dalam keterangannya dikutip SeninĀ (15/2).
Politikus PKS ini juga mempertanyakan pelibatan swasta dalam program yang diinisiasi Kadin itu.
"Jika sekarang muncul lagi isu melibatkan sektor swasta untuk mengadakan dan melaksanakan vaksinasi secara mandiri atau gotong royong, saya perlu mempertanyakan apa motif dibalik usulan tersebut? Benarkah untuk meringankan biaya dan mempercepat kekebalan kolektif, atau ada motivasi lain? Demi asas keadilan, jangan sampai ada motif terselubung," katanya.
Netty mengingatkan, belum ada payung hukum yang mengatur tentang vaksin mandiri, kecuali terkait proses pengadaan yang dapat dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan Perpres Nomor 99 tahun 2020. Dalam beleid itu, kata dia, pengadaan vaksin dilakukan melalui penunjukan langsung badan usaha penyedia, melalui kerjasama dengan lembaga atau badan internasional dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
"Jangan sampai, pemerintah memainkan celah hukum tersebut untuk memberikan prioritas pada kelompok pengusaha yang memiliki dukungan finansial dan mengabaikan masyarakat lainnya. Apalagi jika di dalamnya ada motif tersembunyi berupa mengambil keuntungan di tengah kesulitan," paparnya.
Netty juga mengkritik rencana Kadin yang akan melibatkan perusahaan farmasi swasta dalam negeri untuk menjadi importir vaksin dalam program Vaksinasi Gotong Royong.
Baginya, skema pengadaan vaksin di Indonesia sudah jelas, yakni calon produk vaksin Covid-19 harus memperoleh ijin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan sertifikat halal daru Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Jangan sampai dengan dalih mempercepat, justru merusak skema dan tata aturan vaksin," ujar Netty.
Kendati demikian, Netty mengingatkan pemerintah untuk satu komando dalam program vaksinasi, untuk memastikan transparansi, mudah dievaluasi dan diawasi.
"Jangan sampai kran vaksin mandiri ini menimbulkan 'potong kompas' pengusaha dengan beli langsung dari produsen. Akibatnya, potensi konglomerasi dan komersialisasi sangat terbuka. Jika sudah masuk skema konglomerasi, bagaimana nasib rakyat miskin untuk mendapat vaksin?" tanya Netty.
Sebagai infromasi, regulasi mekanisme Vaksinasi Gotong Royong tengah digodok pemerintah. Kadin mengungkapkan telah ada sejumlah opsi yang dikaji dalam melaksanakan program vaksinasi tersebut.
Program vaksinasi ini, rencananya akan menyasar kalangan karyawan dan keluarga karyawan. Program Vaksinasi Gotong Royong juga akan menjangkau masyarakat di sekitar tempat industri, seperti di lokasi khusus seperti pertambangan.

Gotong royong agar UMKM melenggang di pasar internasional
Kamis, 25 Feb 2021 14:41 WIB
Bayang-bayang penularan Covid-19 di lokasi pengungsian banjir Jakarta
Kamis, 25 Feb 2021 14:24 WIB