sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wacana revisi UU ITE bisa jadi bumerang bagi Jokowi

Presiden Jokowi bisa dicap sebagai pemberi harapan palsu bila revisi UU ITE tak terealisasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 17 Feb 2021 12:42 WIB
Wacana revisi UU ITE bisa jadi bumerang bagi Jokowi

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai bisa menjadi bumerang bagi Presiden Joko Widodo, bila tidak terealiasi. Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu perlu mendorong dan mewujudkan revisi UU ITE tersebut.

"Kalau hanya sekedar wacana dan basa-basi, hal tersebut akan merugikan Jokowi sendiri. Jadi perlu realisasi," ujar pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (17/2).

Ujang memprediksi, bakal muncul krisis kepercayaan publik bila Presiden Jokowi tidak merealisasikan wacana revisi UU ITE tersebut.

"Karena Pak Jokowi bisa dianggap oleh rakyat sebagai pemimpin yang berjanji tanpa merealisasi. Dan akan dianggap sebagai Presiden yang pemberi harapan palsu (PHP)," terang Ujang.

Ujang menilai ada tiga alasan mengapa Presiden Joko Widodo membuka peluang dan mendorong agar DPR merevisi UU ITE tersebut. Pertama, mantan Wali Kota Solo itu sadar rakyat takut untuk mengeluarkan kritik pada pemerintah.

"Kedua, skor indeks demokrasi Indonesia turun. Ketiga, ada kritik Pak JK (Jusuf Kalla) tersebut. Artinya, penegak hukum juga cenderung menggunakan pasal karet untuk menangkap para pengkritik dengan tuduhan melanggar UU ITE," terang dia.

Dalam diskusi daring yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai harus ada check and balances agar demokrasi berjalan baik. Fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pemerintah, kata JK, harus berjalan.

"Walaupun dikritik berbagai-bagai (banyak dikritik), Bapak Presiden (Joko Widodo) mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi,” ujarnya, Jumat (12/2).

Sponsored

Pernyataan JK tersebut kemudian banyak dikutip media hingga direspons elite parpol, tak terkecuali Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menjelaskan, sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia terbuka terhadap kritik dan membebaskan warga melaporkan suara kritis ke polisi. Polisi berkewajiban untuk mendalami laporannya untuk melihat apakah ada unsur kriminal atau tidak.

“Kita juga tidak bisa dong menghalangi orang melapor. Melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melapor kalau ada orang kritis. Lalu, polisi memanggil. Bahkan, keluarga pak JK melaporkan Ferdinand Hutahaean ke polisi, karena Caplin. Ada Rudi S. Kamri dan cawalkot Makassar itu kan keluarga pak JK juga,” ujar Mahfud dalam siaran video, Senin (15/2).

Wacana revisi UU ITE semakin kencang saat Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya agar dapat selektif dalam menangani laporan terkait UU ITE. Bahkan, Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, bila regulasi itu dianggap belum dapat memberi rasa keadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).

Berita Lainnya
×
tekid